Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan mengatasnamakan sertifikat massal di Desa Gebyok Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Jawa Timur, masih terus berlanjut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Magetan, masih terus melakukan penyelidikan untuk Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) secara lengkap.
Kali ini, Kejari Magetan memanggil kembali Kepala Desa Gebyok, Sekertaris Desa (Sekdes), dan beberapa Perangkat Desa (Perades) untuk dimintai keterangan, Senin 11/7/2022).
“Sampai hari ini, kami masih melakukan tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari terlapor atas dugaan Pungli di Desa Gebyok Karangrejo Magetan,” kata Sulistyo Utomo, Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Mencuat kabar sebelumnya, kasus dugaan Pungli di desa tersebut berhenti atau selesai, dan kabar tersebut beredar kepada masyarakat desa setempat dan tersebar di group-group Whatsapp (WA). Namun kenyataannya, Kejari Magetan menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan sesuai SOP yang berlaku.
“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa kasus itu masih terus berjalan, dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Buktinya hari ini kita panggil lagi beberapa orang untuk dimintai keterangan. Intinya kita pukat harimau dulu, dan ini juga bertahap,” jelas Kasi Pidsus Kejari Magetan, (11/7).
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Magetan, Antonius menyampaikan, bahwa proses kasus dugaan Pungli Desa Gebyok Kec Karangrejo Magetan, masih tetap berjalan dan masih tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan, dan kami masih belum bisa menyimpulkan hasil dari penyelidikan tersebut, nanti kita rapatkan terlebih dahulu. Terkait rumor-rumor itu mudah mudahan tidak benar, dan kami nyaatakan tidak benar,” tegas Kasi Intel Kejari Magetan.
Sebagai informasi, Ormas Orang Indonesia (Oi) Kab Magetan Jawa Timur, melaporkan kasus dugaan Pungli mengatasnamakan PTSL Massal oleh oknum Perangkat Desa Gebyok kepada Kejaksaan Negeri Magetan pada 11 April 2022.
Selain itu, Ketua OI Magetan ini, juga melayangkan laporan susulan terkait penyalahgunaan wewnang jabatan oleh perangkat desa Gebyok pada Rabu (27/4) lalu, pun berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli Kabupaten/Kota dan Saber Pungli Pusat, guna pengawasan melekat dalam membantu kinerja APH di Kabupaten Magetan. (Ren/Red)










