oleh

Kucuran BLT Tinggi, Sarmuji Desak Pemerintah Revisi Perpres 104

KEDIRI  (SIBERINDO.CO) – Kucuran anggaran Bantuan Tunai Langsung atau BLT terlalu tinggi, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Timur M. Sarmuji menilai Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun Anggaran 2022 perlu direvisi.

Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun2021 menyebutkan: bahwa dana Desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.

“Realisasi di lapangan, Perpres 104 menghambat pembangunan desa karena tingginya persentase BLT Dana Desa. Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres 104 karena persentase BLT Dana Desa yang terlalu tinggi sehingga menghambat pembangunan di desa,” tandas Sarmuji, Senin (25/4/2022), di Kabupaten Kediri.

Revisi lain, lanjut Sarmuji, juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim, saatnya pemerintah meninjau penggunaan dana untuk pandemi Covid-19, setelah kondiri berangsur-angsur membaik. Sehingga alokasi Dana Desa terutama yang dipergunakan untuk bantuan perlindungan sosial sebesar 40 persen.

Baca Juga  Taiwan Technical Mission Presentasi Panen Bawang di Sumatera Utara

“Pandemi Covid sudah berangsur membaik, di beberapa wilayah kehidupan masyarakat sudah normal. Sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres tersebut agar pembangunan di desa kembali bisa diteruskan. Sisa anggaran 32 persen dari total Dana Desa tidaklah cukup untuk melakukan program pembangunan desa,” ulasnya.

Sarmuji menilai bahwa beban dan tanggungjawab berupa perlindungan sosial juga harus kembali kepada pemerintah pusat agar perencanaan-perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa kembali bisa berjalan seperti semula. “Rasanya Pemerintah Desa sudah cukup terbebani dengan adanya program perlindungan sosial tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  Peringati HSN 2023, Ini Pesan Pj Bupati Bondowoso Kepada Para Santri

Menurutnya, program perlindungan sosial harus kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat agar  Dana Desa kembali diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Desakan Sarmuji kepada Pemerintah untuk merevisi Perpres tersebut setelah melakukan pertemuan dan mendapat masukan dari perwakilan Kades di Kabupaten Kediri saat reses di Jatim, Senin (25/4/2022). Dalam pertemuan itu, ada masukan dan harapan masyarakat terkait dana desa. (mat)

News Feed