oleh

Kejari Lamongan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Perumahan Rp 184 Juta

LAMONGAN | jatim.siberindo.co –Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahanan atas tersangka berinisial N yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bansos perumahan di Desa Paciran Kecamatan Paciran.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan, yang bersangkutan melakukan kegiatan perbuatan melawan hukum atau memperkaya diri sendiri sebagaimana pasal 2 UU tindak pidana korupsi.

“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” terang Condro Maharanto, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, kronologi dan motif yang dilakukan tersangka, diduga kuat melawan hukum karena sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.

Baca Juga  Kapolres Lamongan Bentuk Kampung Tangguh Bersih Narkoba

”Tersangka diduga melakukan korupsi bantuan sosial perumahan dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020. Akibat hal itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelas Anton.

Barang bukti yang sudah disita, kata Anton, yaitu berupa uang tunai dan beberapa proposal juga gambar 30 unit rumah yang menerima bantuan sosial perumahan.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Lamongan Demo, Tolak Raperda RTRW

“Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara,” tandas Anton.

 

 

 

 

 

 

 

 

(SMSI)

News Feed