Bondowoso – Akibat kelakuan bejatnya, kakek Basir yang mencabuli anak berumur sebelas tahun kini digelandang ke Kepolisian Resort Bondowoso, Rabu (14/10/2020).
Indentitas pelaku bernama Basir (61) dan saat ini, sudah berhasil diamankan dan diringkus di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan.
“Setelah ditetapkan tersangka, kita langsung ringkus tersangka,” terang Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz.
Erick menerangkan, berasal dari keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan cukup, karena itu kakek berusia 61 tahun itu ditangkap.
Setiap hari pelaku bekerja pada bibi korban. Saat jam makan siang memang pelaku ini selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban,” katanya. Seperti diberitakan Beritabangsa.com
Kemudian pada akhir September kemarin saat hendak mengambil jatah makan siang itulah, pelaku melakukan pencabulan pada korban.
“Saat itu rumah bibi korban sedang sepi,” jelas Kasatreskrim Agung.
Selanjutnya, Kakek Basir yang mengetahui keadaan sepi masuk ke kamar korban, dan melakukan pencabulan.
“Atas perbuatan tersangka, kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya.
Disampaikan sebelumnya, Unit PPA Polres setempat menerima laporan kasus dugaan pencabulan anak berusia 11 tahun warga Kecamatan Tamanan.
Pelaku yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu seorang kakek berusia 61 tahun yang tak lain ada tetangga korban berinisial BA. Dengan kronologis waktu kejadian pada 19 September 2020 lalu. (Muslim)










