SURABAYA (SIBERINDO.CO) – Upaya Wakil Bupati Bojonegoro (Wabup) Budi Irawanto mengajukan praperadilan terhadap penghentian kasus penyelidikan dugaan pencemaran nama baik Bupati Ana Mu’awanah, terganjal di PN Surabaya, ramai jadi buah bibir, hingga Sabtu (30/4/2022).
Padahal, keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dewantoro terhadap permohonan praperadilan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto atas praperadilan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, sudah diputus, Rabu (27/4/2022). Tentu putusan tersebut menjadi “kisah akhir” dari proses penghentian penyelidikan dugaan pencemaran nama baik.
Pada awalnya, Wabup Bojonegero Budi Irawanto merasa tersinggung dan menganggap Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah telah mencemarkan nama baiknya usai Ana menyebar informasi ke grup WhatsApp. Kemudian, ramai di media dan bergulir ke pihak berwajib.
Karena menjadi atensi publik, perkara yang semua ditangani Polres Bojonegoro diambil-alih Polda Jatim. Perkara yang ditangani Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, belum menemukan dua unsur untuk memenuhi berkas ditingkatkan ke penyidikan. akhirnya, terbit surat ketetapan No. S.Tap/11/RSE.2.5/2022.
Gugatan praperadilan yang diajukan Budi Irawanto terhadap Kapolda Jawa Timur terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus (Diskrimremsus) Polda Jatim.
“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jawa Timur. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya,” ungkap Muhammad Sholeh selaku penasehat hukum Wabup Bojonegoro Budi Irawanto.
pertimbangan hakim tunggal Dewantoro, polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah sudah sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentunya setelah melalui proses gelar perkara.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim Dewantoro menilai pihak penyelidik pun sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor dan tentunya sudah dilakukan di hadapan beberapa pihak dan merupakan diskusi kelompok. Dengan demikian penyelidikan adalah bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.
“Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Pra Peradilan,” ungkap Dewantoro. Hal-hal inilah yang membuat Hakim memutuskan permohonan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Kapolda Jawa Timur ditolak.
Sementara itu WabupBojonegoro Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang praperadilan dan mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim. “Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,”sergah Budi Irawanto. (mat)










