oleh

Wujudkan Transparasi Sejati, Wajib Kuatkan KI dan Badan Publik

Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia (3)

Oleh : Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi, Ketua KI Tahun 2010-2014

Jika masih ingin UU KIP menjadi lokomotif kebangkitan Indonesia menuju negara adil, makmur, dan sejahtera karena Keterbukaan Informasi Publik, maka wajib dengan sungguh-sungguh menjalankan UU KIP dengan nafas keterbukaan informasi publik beserta data dan dokumen guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Bukan nafas politik, bukan nafas kebijakan, bukan nafas pertemanan, sehingga melemahkan implementasi transparansi.

Mengapa bau politik, kebijakan, dan pertemanan menjadi fokus kajian pada tulisan ini, karena kelemahan paling mendasar adalah hal itu, sehingga lembaga hebat dan bermartabat harapan UU, menjadi tinggal nama besar dan gedung mentereng. Juga para pejabat di lembaga itu seakan-akan mengawal dan menjaga, tetapi masih banyak ketimpangan dibiarkan begitu saja.

Keterbukaan Informasi Publik, pasal 9 UU KIP dengan diperkuat pertimbangan tertulis dan uji konsekuensi (bagi informasi publik yang dikecualikan), berdampak sangat positif pada Badan Publik, dan sengketa informasi akan melemah, mengingat kepercayaan masyarakat dan aspirasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, bernafas tujuan UU KIP.

Ketika tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi, dan sudah menyatu dalam melakukan kritik konstruktif berdasarkan data, informasi dan dokumen pasal 9 ketika setiap 6 bulan diumumkan, maka bangsa dan negara sudah menyatu dalam menjalan pemerintahan yang bersih dan berwibawa juga bermarwah. Menjaga demokrasi sehat dan kuat sesuai harapan di atas, maka tidak ada pilihan lain, kecuali menguatkan Badan Publik dan KI serta menguatkan pemohon atau pengakses menjadi mitra dalam membangun kebangsaan sejati.

Baca Juga  Pasien GGK : Hemodealisis Itu Dianggap Tamasya

Mengingat dalam situasi dan kondisi dunia, termasuk Indonesia, memperkuat nilai kepercayaan antara masyarakat, pejabat, dan wakil rakyat sangat dibutuhkan menjadi satu irama, dalam satu barisan kekuatan dan kebangkitan dalam berdemokrasi sejati penuh dengan gotong royong, maka moment sangat tepat pada peringatan RTKD, adalah mengumumkan Badan Publik dengan basis pasal 9, 10, 11,  dan 17 dengan penguatan pertimbangan tertulis dan uji konsekuensi. Dengan mengumumkan “zona hijau” jika mematuhi amanat UU KIP 80-100 persen, zona kuning jika hanya 70-80 persen, zona oranye jika hanya 50-70, dan zona merah jika sudah di bawah 50 persen.

Tentu saja semua itu akan berjalan dengan lokomotif KI Pusat secara Kontinyu, dan tidak berhenti sampai di sini, tetapi bergulir san menggelinding sampai KI daerah.

Bahkan, wajib dilanjutkan dengan melakukan kerja sama bersama lembaga dan kementerian terkait untuk melakukan peningkatan Keterbukaan Informasi Publik, guna menjaga zona hijau semakin hijau royo-royo, dan zona lain menuju zona hijau. Itulah ke-Indonesia-an sejati, dan itulah menjadi awal tatanan normal baru.

Melalui semangat Keterbukaan Informasi Publik ini, menuju negara adil, makmur, kuat, hebat, bermatabat, juga sehat karena berbudaya mengajak masyarakat membangun bangsa dan negara dengan Informasi Publik.

Oleh karena itu, menyederhanakan implementasi UU KIP dengan nafas sesuai tujuan undang undang ini, semua rencana program atau kegiatan ada perwakilan masyarakat diikutsertakan dengan partisipasi aktif. Kemudian UU APBN dan Perda APBD diumumkan terbuka kepada masyarakat secara total, kemudian masyarakat pemohon atau pengakses yang profesional, dilanjutkan sedangkan yang ada indikasi mengganggu atau menghambat dilemahkan, termasuk ketika sidang sengketa informasi publik.

Baca Juga  Sosok Bupati Magetan di Mata Sundarto Ketua PGRI

Sebab, jika informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sudah sesuai, maka permohonan dengan berniat “hanya memanfaatkan” (masih  banyak) ketertutupan Badan Publik, maka kerika semua sudah diumumkan, tidak akan adalagi sekedar menguji implementasi UU KIP, atau bahasa agak sedikit kasar bergaya menakutkan dan pengawasan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Melaksnakan hal mendasar menjaga dan pengawal pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan 6 secara berkala setiap bulan sekali, memang kelihatan hal mendasar. Tetapi kenyataan memang masih seperti itu?

 

Mengapa perlu penguatan KI, karena berdasarkan pasal 23, yaitu; Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

“..,berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik,…”

Kalimat di atas jika berjalan dengan profesional dan proporsional, maka tidak akan adalagi sidang sengketa informasi publik berjalan berbulan-bulan.

Sekali lagi, mewujudkan transparansi sejati? Cukup KI memonitoring dan mengevaluasi secara rutin implementasi pasal 9, dikuatkan dengan pertimbangan secara tertulis dan menguji pasal 17 dengan dikuatkan dengan uji konsekuensi, maka Keterbukaan Informasi Publik, menjadi lokomotif dan genderang perubahan sangat dahsyat menuju Indonesia bersih, Indonesia tanpa dihiasi berita korupsi karena transparansi sudah menjadi tradisi.

Baca Juga  Hari Santri buah Resolusi Jihad sebagai Cermin Introspeksi

Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus.

Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.

Oleh karena itu, perlu Badan Publik kuat, karena mengumumkan secara kontinyu dan profesional serta terus konsisten dengan kualitas semakin meningkat juga terpercaya, membutuhkan PPID yang kompeten.

Jika Badan Publik, PPID, dan KI sama-sama mempunyai kemampuan dan kapasitas serta kompetensi memadai mengawal dan menjaga UU KIP. Maka masyarakat semua pengakses dan pemohon akan turut serta secara positif, bukan justru sebaliknya.

Sebab, jika Badan Publik beserta PPID kuat juga profesional, KI sangat terjaga juga bermarwah, maka masyarakat akan menemukan pola berpartisipasi aktif sangat mulia dan bermartabat, karena memang sama-sama sudah hebat. Inilah implementasi Keterbukaan Informasi Publik sederhana dan mendasar. InsyaAllah jika terwujud demokrasi keterbukaan infoemai publik sederhana seperti harapan dalam tulisan ini, maka akan menjadi perubahan budaya baru, pada kehidupan normal baru yang barokah dan bermanfaat.  (jt/habis)

News Feed