Magetan | Jatim.siberindo.co – Organisasi Masyarakat (Ormas) Orang Indonesia Bersatu (Oi) Kabupaten Magetan Jawa Timur, melaporkan kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Perangkat Desa Gebyok Kecamatan Karangrejo, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, pada hari Senin (11/4) lalu, Ormas Oi Magetan juga telah melayangkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Magetan, atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa tersebut.
Ketua Ormas Oi Magetan, Saiful Anam membenarkan bahwa, pihaknya telah melayangkan 2 laporan tindak pidana kepada Kejari Magetan, atas dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum perangkat tersebut.
“Benar, kasus ini terjadi pada akhir tahun 2021 lalu, dengan mengatasnamakan program sertifikat massal fiktif (Prona),” kata Anam, sebutan akrab Ketua LSM Oi Magetan, Rabu (27/4).
Anam juga menjelaskan, lembaga yang beralamat di Jl. Dukuh Kambingan Ds.Kuwonharjo Kec.Takeran Kab.Magetan Jawa Timur ini menduga tindakan yang dilakukan oknum Perangkat Desa Gebyok tersebut telah melanggar Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar.
Selain itu, Anam juga mengaku telah menyerahkan beberapa alat bukti dan mengarahkan saksi-saksi kuat untuk menghindari para terlapor merekayasa atau menghilangkan barang bukti untuk mempermainkan hukum tersebut.
“Kami juga kordinasikan perkara ini dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Magetan dan Saber Pungli tingkat Pusat secara langsung, guna pengawasan yang melekat dan membantu kinerja aparat penegak hukum”, tegas Anam kepada awak media, (27/4).
Sementara itu, dikonfirmasi kepada Sulistyo Utomo, SH, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan mengamini bahwa, pihak telah menerima pelaporan dugaan kasus yang dilalporkan Ormas OI Bersatu, dan akan diitindak lanjuti. “Sudah masuk dan akan segera kami proses,” pungkasnya. (Ren/Red).










