oleh

Pelaku Mafia Tanah Modus Jual Beli Berhasil Diringkus Polres Magetan

Magetan | jatim.siberindo.co – Lima (5) pelaku asal Madiun dan Magetan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Magetan. Pelaku merupakan sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atau dikenal sebutan mafia tanah.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap saat transaksi dengan pembeli tanah di salah satu tempat notaris di Kabupaten Magetan.

“Modusnya berpura-pura akan membeli sebuah tanah, lalu tersangka meminta foto copy sertifikat kepada pemilik tanah dengan alasan akan mengeceknya di kantor BPN. Setelah mendapat foto copy sertifikat, tersangka memalsukannya dan menjual tanah tersebut ke orang lain,” ungkap Kasatreskrim, saat konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Rabu (27/9/2023).

Pemalsuaan sertifikat itu, kata AKP Rudy, dipesan dari luar kota dengan harga 15 juta per sertifikat. Kelima pelaku ditangkap di Madiun dan Magetan. Pun, masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga  Gelapkan Mobil Paman Untuk Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Polisi

“Lima tersangka ini memiliki peranan masing-masing, ada yang berpura pura sebagai pemilik tanah, saudara pemilik tanah dan sebagai makelar tanah,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti brupa satu (1) unit sepeda motor, sejumlah uang untuk DP penjualan tanah, dan enam buah sertifikat tanah yang dinyatakan palsu oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Baca Juga  Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP dan atau  pasal 378 KUHP terkait pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan tentang penipuan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Magetan. (Bgs/Red)

News Feed