oleh

Mengubah Budaya, Menjaga Marwah Indonesia

Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia (2)

Oleh : H. Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi, Ketua KI 2010-2014

Budaya Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana implementasi pasal 7, pasal 9, pasal 13, dan pasal 19. Mengingatkan amanat 4 pasal itu menjadi jantung UU KIP, “transparansi” sesuai bahasa populer di masyarakat, berjalan dengan baik dan bermanfaat atau berhenti hanya ramai dalam sidang sengketa.

Oh iya, sidang sengketa ketika Ketua KI Pusat Aman Abdurrahman, sempat bekerja sama dengan pihak ketiga melakukan pembekalan prosedur penyelesaian sengketa informasi standar KI.

Hal itu, mengingatkan pada tahun-tahun awal jika marak sengketa, barangkali karena masih banyak perbedaan belum mampu disamakan. Perbedaan dengan kondisi sekarang bahwa penyelesaian sengketa Informasi publik semakin lama, dan konstruksi putusan juga belum semua sama, apalagi mendekati standar kompetensi. Inilah pekerjaan rumah menjaga Marwah lembaga KI.

Selain itu, implementasi pasal 9 dari dulu hingga kini masih menganut budaya “buka tutup” (buka ketika ada monitoring dan evaluasi, lebih banyak tutup karena sembunyi), sehingga membutuhkan waktu dorongan kepada Badan Publik, juklak dan juknis standar kewajiban mengumumkan informasi yang tersedia dan wajib diumumkan secara berkala 6 bulan sekali.

Oleh karena itu, pembekalan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis atau sertifikasi kompetensi PPID dengan kewajiban sesuai dengan perintah dan amanat UU KIP, sangat penting.

Apalagi, hingga saat ini belum ada kepastian hukum juklak dan juknis pengumuman pasal 9 UU KIP, sebagai standar kompetensi Badan Publik. Padahal, masalah ini merupakan salah satu jantung Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, ditambah lagi amanat pasal 7 UU KIP, juga belum banyak diimplementasikan, terutama menyangkut pertimbangan tertulis, sebagaimana ditegaskan sebagai kewajiban Badan Publik, yaitu;

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Pidato Kebangsaan Gubernur Khofifah, Cermin Pemimpin Umat

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Badan Publik sendiri sebagaimana pasal 1 (ayat 3) UU KIP, berbunyi;  Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Hari Ini, Keterbukaan Informasi Publik, tepat pada tanggal 28 September 2020, atau 18 tahun sejak peringatan RTKD di Sofia, Bulgaria, maka akan menjadi kekuatan lembaga, jika KI Pusat bersama seluruh KI membuat gerakan besar mengubah budaya.

Hal itu, jika KI Pusat bersama KI daerah yang pernah menggelar peringatan hampir sama dengan saat peringatan pertama di Sofia. Turun ke jalan meminta perhatian pengemudi di antara lalu lalang kendaraan. Di Sofia digelar di lapangan seperti alun-alun menjadi pusat perhelatan rakyat melakukan semacam tirakat dan menyampaikan amanat. Juga menyampaikan saran dan pendapat kepada pemerintah secara terhormat.

Baca Juga  Elected Indonesian President 2024: Nationwide Quick Count Version

Sekedar mengingatkan bahwa peringatan 18 tahun silam di Sofia, dan 10 tahun lalu di Indonesia, sudah harus diubah, apalagi menyesuaikan dengan sikon masa pandemi Covid-19. Tentu saja, bukan lagi turun ke jalan atau membagikan kembang atau menggelar spanduk di mana-mana.  Hanya sekedar ucapan selamat atau sekedar basa-basi mengisi hari RTKD. Tetapi jauh lebih hebat dan bermartabat, jika mengumumkan kepatuhan dan kepatutan Badan Publik dalam melaksnakan UU KIP dan peraturan perundangan terkait sesuai dengan nafas Keterbukaan Informasi Publik. Perubahan kebiasaan itu merupakan tradisi dan budaya sangat mulia.

Paling tidak, sesuai konsideran UU KIP, yaitu;

  1. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
  2. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
  3. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
  4. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

Jika hari ini ketika RTKD diperingati, KI Pusat, KI Provinsi, KI Kab/kota membeberkan informasi yang wajib tersedia dan wajib diumumkan 6 bulan sekali, maka minimal ada 8 pengumuman selama 4 tahun terakhir, bisa dijadikan evaluasi. Apakah Badan Publik dengan PPID sudah mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dengan disertai pertimbangan secara tertulis?

Demikian juga untuk informasi yang dikecualikan, sesuai dengan amanat pasal 19, yaitu; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.

Baca Juga  Sosok Bupati Magetan di Mata Sundarto Ketua PGRI

Amanat melakukan uji konsekuensi, dimana kewajiban itu sangat jelas, tegas, dan mengikat. Sebagai upaya melindungi informasi publik yang dirahasiakan.

Beberapa hal mendasar itu, jika sudah menjadi tradisi dan budaya pada RTKD, maka akan mengubah budaya tertutup menjadi budaya terbuka. Selanjutnya Badan Publik dengan dikawal KI, siap menerima partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kinerja maupun kemanfaatan dari berbagai program prioritas untuk kesejahteraan rakyat.

Gerakan ini tentu saja tidak boleh berhenti, hanya pada saat RTKD saja. Tapi harus terus digelindingkan dengan berbagai diskusi dengan tema lebih memihak kepada Keterbukaan Informasi Publik, menjadi penguatan Badan Publik serta menjadi sinar terang informasi publik kepada masyarakat luas.

Jauh lebih indah dan bermartabat, jika setiap peringatan RTKD mengumumkan Badan Publik dengan berbagai kriteria sesuai nafas UU KIP, minimal mengacu pada asas dan tujuan, apakah sudah sesuai.

Demikian juga ada kewajiban KI, untuk mengumumkan pemohon atau pengakses informasi publik, yang sesuai UU KIP, sebagai mitra Badan Publik mewujudkan cita-cita luhur masyarakat sipil, menjadi masyarakat yang turut membangun Keterbukaan Informasi Publik dengan berpikir kritik konstruktif, sehingga bermuara untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Bahkan jika ada pemohon dan pengakses justru menghambat atau merugikan diumumkan secara terbuka pula.

Mengubah budaya lama, kemudian memperbaruhi dengan nafas budaya baru lebih profesional dan proporsional dalam Keterbukaan Informasi Publik, akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap KI dan Badan Publik. Kepercayaan di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 dengan ancama resesi dan krisis ekonomi hampir di semua sektor akan mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kebangkitan dan kebaikan, serta tidak kalah penting menjaga marwah Indonesia. (jt/bersambung)

News Feed