SAMOSIR (SIBERINDO.CO) – Kebijakan Kabupaten Samosir memghadirkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) dengan bayaran gaji fantastis hingga mencapai Rp 17 Juta sebulan, dengan harapan melahirkan ide brilian, mulai disoal.
Hal tersebut terungkap saat Pemkab Samosir menggelar temu pers refleksi satu tahun pemerintahan Bupati /Wakil Bupati Samosir Vandico T. Gultom dan Martua Sitanggang, di aula Kantor Bupati Samosir, Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa, 27 April 2022 lalu.
Bupati Samosir Vandico Timotius Gultom memaparkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan Pemkab Samosir selama satu tahun terakhir dalam kegiatan tersebut. Dalam dialog, muncul pertanyaan tentang 6 orang di TBPP yang menuai pro-kontra di masyarakat.
Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang yang respek langsung menjelaskan bahwa terkait gaji Tim TBPP sebesar Rp 17 juta sudah sesuai peruntukannya, terutama mendukung program prioritas di Samosir, diantaranya pertanian, perikanan, pendidikan dan kesehatan serta pengembangan pariwisata yang mana harus dilakukan percepatan pembangunannya.
“Misalnya pertanian itu prioritas. Bagaimana mempercepat pertanian di Kabupaten Samosir dan menghasilkan hasil pertanian yang unggulan. Itu harus ada kreasi dan inovsi seseorang. Ini biasanya ahli atau akademisi. Dia membuat suatu konsep pertanian semisal kedepannya jagung atau kopi, ini yang kita butuhkan untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.
Gaji TBPP Ditinjau Ulang
Menyikapi sorotan masyarakat Samosir terkait gaji Tim TBPP, menurut Wabup ini sudah dijelaskan sebelumnya sudah pernah dipertanyakan kepada tim BPK dan belum mendapat jawaban.
“Kami juga berharap terkait gaji TBPP ini perlu dikaji ulang. Kalau memang bisa biar dibuat surat ketegasan bahwa itu tidak menyalahi sehingga Bupati tidak tersandung dan mana dasar hukumnya. Kalau memang tidak bisa, ya coret. TBPP digaji 17 juta. Hampir 100 juta sebulan. Kalau untuk THL sudah 60 orang. Jangan nanti di medsos dibully terus Pak Bupati kita. Saya satu pasang dengan beliau saya juga jadi tersandung. Saya mau jawab, kurang etis,” tandas Maratua.
Untuk Pemprov Sumatera Utara Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) ada, tapi tidak digaji dari APBD, Sementara di Kabupaten Batubara dulu ada dan temuam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dulu digaji dari APBD dan terpaksa para tenaga ahli ini mengembalikan gaji ke Pemkab Batubara karena sudah dicoret soal penggajiannya lewat APBD.
Terkait TBPP yang bisa langsung komunikasi dengan Kepala OPD, Martua Sitanggang menegaskan bahwa tidak boleh TBPP memanggil seluruh pejabat eselon II.
“Jadi kalau ada pejabat eselon II dipanggil, jangan mau. Yang boleh memanggil pejabat Eselon II adalah pimpinan daerah. Hanya Bupati dan Wakil Bupati. Tidak ada hak TBPP memanggil perangkat daerah” pungkasnya. (mat)










