oleh

Operasi Pekat Semeru: Polres Magetan Amankan Sabu, Uang Palsu, hingga Bahan Peledak Jelang Lebaran

Magetan | jatim.siberindo.co – Memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1447 H, Polres Magetan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Dalam rilis resmi yang digelar di halaman Mapores, petugas memamerkan berbagai barang bukti mulai dari narkotika, uang palsu, hingga bahan baku petasan yang dinilai sangat berbahaya.

​Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa, tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman.

Baca Juga  Kapolres Sterilisasi 3 Gereja Cegah Aksi Teror

​”Salah satu tangkapan paling menonjol dalam operasi ini adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 gram. Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yang terdiri dari dua laki-laki (TWS dan DMP) serta satu orang perempuan (US),” kata Kapolres Magetan, Kamis (26/2/2026).

​Selain narkoba, polisi juga menyita 3 kg bahan peledak (bahan petasan) yang disimpan dalam kantong plastik masing-masing seberat 1 kg. Bahan ini dinilai sangat rawan disalahgunakan menjelang lebaran dan dapat memicu ledakan fatal jika tidak ditangani oleh ahlinya.

“Pelaku inj terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolres Kediri & Kota Datangi Markas Tentara

​Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap peredaran uang palsu yang marak terjadi saat transaksi menjelang hari raya. Polres Magetan berhasil menyita uang palsu dengan total nilai Rp4,6 juta, yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

​”Periksa kembali uang Anda saat melakukan transaksi. Modus ini sering memanfaatkan kelengahan warga di masa ramai menjelang Idul Fitri,” jelas AKBP Erik di hadapan awak media.

Selain itu, Polres Magetan juga menindak tegas segala bentuk perjudian, mulai dari judi slot, kartu, hingga sabung ayam. Beberapa ekor ayam aduan dan peralatan judi kartu turut dihadirkan sebagai barang bukti. Kapolres menyatakan tidak akan memberi ruang bagi perjudian di wilayah Magetan.

Baca Juga  Pemkab Magetan Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR dan Gaji 13

​Di sisi lain, satu unit mobil Honda Brio juga diamankan terkait kasus tindak pidana tipu gelap kendaraan bermotor. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Panekan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kejahatan dan perjudian. Isilah bulan suci ini dengan kegiatan positif. Kami akan bertindak tegas demi kenyamanan masyarakat Magetan,” tutupnya. (Rend)

News Feed