LAMONGAN | Siberindo.co – Proyek pembangunan jalan rabat beton yang berada di Dusun Rowoglagah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, senilai Rp 300 juta dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKProv) Jawa Timur tahun 2024 ini memiliki volume 224 x 3,9 x 0,15 meter dan rencananya akan selesai pada bulan Desember 2024.
Joko, warga yang melaporkan proyek tersebut, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan jalan rabat beton. Menurutnya, setelah melakukan pengamatan di lapangan, ditemukan beberapa masalah yang mencurigakan, seperti permukaan beton yang tidak rata, adanya retakan, serta bekas tambalan di beberapa titik permukaan beton.
“Proyek ini diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Permukaan beton yang buruk ini jelas menunjukkan bahwa kualitas dan daya tahan jalan tidak diperhatikan,” ujar Joko pada Selasa (25/3).
Joko juga menyoroti masalah transparansi dalam proyek ini, terutama dalam hal pelaksanaan yang berlangsung pada 11 hingga 31 Desember 2024. Ia menduga proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga atau diborongkan. “Dari nilai proyek Rp 300 juta, ada dugaan bahwa Rp 200 juta diborongkan kepada pihak ketiga, sementara sisa Rp 100 juta masih belum jelas penggunaannya,” katanya.
Karena itu, Joko meminta kepada Kejaksaan Lamongan untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sidomulyo dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek.
“Kami berharap Kejaksaan Lamongan segera melakukan langkah hukum, guna memastikan apakah ada kerugian negara dalam proyek ini,” tutup Joko.










