JEMBER – Operasi yustisi gabungan di Jember terdiri TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat menjaring pelanggar sebanyak 88 orang, Selasa (24/11/2020). Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.
AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember menjelaskan, kegiatan ini sama dengan sebelumnya. ”Cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar prokes,” jelas Istono seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Sementara Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto mengatakan, operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi bertujuan mengedukasi masyarakat.
“Utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” ujar Rudy panggilan akrab Camat Sukorambi.
Selanjutnya Rudy menjelaskan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan. Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat.
“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy. (eva/petisi.co)










