Oleh: H. Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi.
Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Jatim
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam rangkaian reses di Kota dan Kabupaten Malang, menyempatkan melihat secara langsung kondisi karyawan dan penerapan protokol kesehatan dalam proses produksi PT Gandum, salah satu pabrik rokok di Kota Malang, Sabtu (24/10/2020).
Pada saat itu, Direktur Utama PT Gandum, Tusin Kaman berharap LaNyalla bisa membantu keberlangsungan industri rokok dalam negeri. Karena ada beberapa aturan pemerintah yang dinilai cukup memberatkan, di antaranya rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang cukup tinggi di tahun 2021, yaitu sekitar 13 persen hingga 20 persen.
Sebagaimana diketahui Menkeu Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/ PMK. 04/2019 telah menaikkan tarif cukai hampir semua golongan. Kenaikan tarif cukai itu rata-rata sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35%.
Tentu saja kenaikan tarif cukup besar dalam dunia perdagangan, bisa membuat produsen rokok legal jadi korban. Sebab rokok ilegal akan menjadi incaran perokok kelas bawah.
Apalagi hampir seluruh dunia mengalami resesi, akibat pandemi Covid-19, termasuk Indonesia dengan seluruh perokok sejatinya.
Di sisi lain, Pemprov Jatim, merupakan provinsi tertinggi menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp 1,84 triliun dari total sebesar Rp 3.462.912.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).
Provinsi Jatim dengan DBH CHT sekitar sepertiga dari total anggaran secara nasional, tentu jika ada perubahan budaya perokok, dari membeli rokok legal ke perokok ilegal, maka akan mempengaruhi penerimaan di masa mendatang.
Sekedar tahu bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program: a. peningkatan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan lingkungan sosial; d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau e. pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Bagi Jatim sebagai provinsi
penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sangat besar, sangat menentukan apakah kebijakan kenaikan tarif cukai rokok berpengaruh terhadap petani tembakau beserta seluruh pihak terkait, maupun bagi perokok sejati.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan,
kenaikan tarif cukai rokok, seiring dengan naiknya target penerimaan cukai di tahun 2021, sebesar Rp 172,8 triliun atau naik 4,8% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 164,9 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02 persen dari target atau tumbuh sebesar 3,71% per akhir Juli 2020.
Keluhan produsen rokok legal, tentu saja juga sudah didengar pemerintah, terutama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bagaimana meminimalisir, bahkan memberangus rokok ilegal. Sehingga kebijakan pemerintah menaikkan CHT; Pertama, membatasi perokok hanya khusus untuk kalangan perokok dengan ekonomi menengah ke atas, sekaligus menjaga kesehatan perokok ekonomi terbatas. Juga mencegah remaja dan pemuda menjadi pecandu rokok.
Kedua, terhadap kemungkinan semakin marak rokok ilegal, maka kegiatan operasi terhadap perusahaan rokok ilegal wajib ditingkatkan, sekaligus memberikan edukasi agar para produsen rokok ilegal bersaing sehat di persaingan penjualan rokok legal.
Tusin juga mengaku, dengan tingginya cukai rokok yang ditetapkan, maka peredaran rokok ilegal menjadi semakin tinggi. Dan ini sangat menyulitkan bagi industri rokok legal. Pasar semakin tergencet akibat pertarungan harga di tingkat konsumen.
Dalam dunia produsen memang ibarat “buah simalakama” perusahaan rokok kecil dengan jumlah pekerja cukup lumayan, masih sering dijumpai memproduk rokok ilegal. Inilah potret pabrik rokok terkini. Apakah dimatikan kemudian karyawan jadi penggangguran, atau dibiarkan sementara rokok legal semakin tergencet.
Rokok sendiri ibarat “buah simalakama” (merokok diancam bahaya pembunuh, tidak merokok petani tembakau terbunuh)”. (@)










