Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Kapala Desa Aktif di Magetan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pembelian sapi oleh Polres Ngawi, masih terus menjabat di lingkup Pemerintahan Desa (Pemdes).
Meskipun saat ini tersangka EP (31) telah mendekam di penjara, namun warga Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur ini, masih tetap menerima penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyrakat Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto menjelaskan, bahwa Kepala Desa yang terlibat hukum pidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, masih resmi menjabat sampai dengan keputusan pengadilan (Inkracht).
“Dalam aturan, apabila yang bersangkutan diancam pidana 4 tahun, maka kami tidak bisa menghentikan. Kita tunggu proses hukumnya, nanti baru kita evaluasi, dan nantinya pasti ada sanksinya,” jelas Eko Muryanto, Rabu (23/3).

Setelah putusan pengadilan ditetapkan, Eko menyebut, terkait pemberian sanksi merupakan wewenang Inspektorat dalam mengevaluasi selama yang bersangkutan mendekam di penjara. Apakah kinerjanya maksimal atau tidak dalam semua proses pelayanan di Pemerintahan Desa.
“Setelah dievaluasi, Inspektorat akan memberikan sanksi yang akan kami teruskan ke Pak Bupati,” terang Kepala DPMD Kab Magetan Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa aktif di Kabupaten Magetan, ditangkap jajaran Polres Ngawi karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pembelian sapi.
Polisi menjerat tersangka dengan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. Sampai saat ini, tersangka EP masih mendekam di penjara Polres Ngawi, guna proses lebih lanjut. (Ren/Red)










