oleh

Malam Pergantian Tahun, Jam Operasional Tempat Keramaian Maksimal Pukul 20.00 WIB

SURABAYA – Jam operasional di sejumlah tempat keramaian seperti mal, cafe, hingga restoran selama malam pergantian tahun maksimal pukul 20.00 WIB. Bagi pelaku usaha yang masih kedapatan melanggar aturan pemberlakuan jam operasional, maka akan langsung ditindak oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto mengatakan, Pemkot Surabaya bakal memperketat pengaman malam baru dengan melakukan pembatasan jam operasional.

“Pengamanan malam tahun baru khusus di tanggal 31 Desember 2020, semua aktivitas kegiatan di Surabaya nanti akan diberikan edaran maksimal (jam operasional) pukul 20.00 WIB. Pemilik usaha yang melanggar akan diproses dan diajukan ke OPD terkait sanksi administrasi,” kata Eddy Cristijanto seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga  Plt Bupati Jember: Masyarakat Agar Tidak Mengadu di Medsos Jika Ada Kendala PTSP

Eddy menambahkan, tak hanya di tempat keramaian umum saja, bahkan pihak Pemkot Surabaya juga mengimbau agar masyarakat tidak menyelenggaralan segala bentuk kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 di wilayah perkampungan.

“Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru intruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga nggak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Jember Siap Bersinergi dengan BPN

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Surabaya agar bisa memaklumi kondisi tahun baru kali ini, lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai.

Masyarakat juga diminta untuk tetap menjalankan seluruh kegiatan atau aktivitasnya dari rumah. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien Covid-19.

Pemkot Surabaya akan menggelar operasi swan hunter di 5 titik wilayah yang sudah ditentukan, sasarannya adalah warga yang masih membandel pada peraturan.

Baca Juga  Gubernur Jatim Selalu Ingatkan Masyarakat Tetap Menjaga Prokes

“Untuk warga masyarakat yang masih berkeliaran di malam tahun baru nanti akan kita lakukan pengamanan dengan swab, tetapi swab hunter disiapkan di 5 titik,” imbuhnya.

Kemudian, Pemkot Surabaya juga melarang penjualan dan penggunaan terompet, menyalakan petasan dan kembang api selama malam tahun baru.

“Kita akan melakukan operasi terompet, petasan dan kembang api. Jadi tidak boleh berjualan, termasuk di toko-toko, swalayan, mal, tidak boleh jual terompet,” pungkasnya. (nan/petisi.co)

News Feed