LAMONGAN, Jatimsiberindo.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan terus menggencarkan program Polantas Menyapa di unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident), yang mencakup Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Program ini merupakan wujud komitmen Satlantas Polres Lamongan untuk memberikan pelayanan publik yang prima, humanis, dan responsif kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan Polantas Menyapa di bidang Regident, jajaran Satlantas Lamongan tidak hanya menjalankan tugas secara prosedural, tetapi juga aktif menyambut, membimbing, dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB, maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP Nur Arifin melalui Kanit Regident Ipda Susilo Aji Sujatmiko menegaskan bahwa program ini difokuskan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi dan kemudahan akses informasi terkait administrasi kendaraan dan perizinan mengemudi.
“Inti dari kegiatan ‘Polantas Menyapa’ di bidang Regident ini adalah pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga Lamongan mendapat informasi yang jelas dan merasa nyaman saat berurusan di Samsat maupun Satpas,” ujar Ipda Susilo Aji, Kamis (23/10/2025).
Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung kepada para pemohon dan masyarakat di lingkungan pelayanan Regident.
Di antaranya, sosialisasi pengurusan pajak lima tahunan STNK, di mana petugas aktif menjelaskan alur dan persyaratan lengkap untuk perpanjangan STNK (ganti plat nomor) agar masyarakat tidak kebingungan dan terhindar dari penggunaan jasa calo.
Selain itu, dilakukan pula sosialisasi pembayaran pajak tahunan, dengan penyampaian informasi yang mudah dipahami tentang prosedur dan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat, transparan, dan resmi.
Dalam sosialisasi mekanisme penerbitan SIM baru, petugas memberikan panduan langkah demi langkah mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, hingga pelaksanaan uji teori dan praktik.
“Sosialisasi syarat dan prosedur pembuatan SIM baru dijelaskan secara rinci, agar pemohon datang dengan berkas lengkap sehingga proses pengujian dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengurusan dokumen kendaraan BPKB, petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan dan perubahan data, terutama yang berkaitan dengan proses jual beli kendaraan atau balik nama.
“Termasuk sosialisasi pengajuan BPKB duplikat, kami jelaskan secara transparan mengenai syarat dan prosedur resmi yang harus ditempuh apabila BPKB hilang atau rusak. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik penipuan atau pemalsuan dokumen,” beber Ipda Susilo Aji.
Ia berharap melalui program “Polantas Menyapa”, pelayanan Regident di Lamongan semakin bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
“Kami ingin masyarakat Lamongan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, yang dimulai dari tertib administrasi kendaraan dan perizinan mengemudi. ‘Polantas Menyapa’ adalah wujud kehadiran kami dalam melayani dengan hati dan profesionalisme,” pungkasnya.










