Oleh: H. Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi
Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Jawa Timur
WASPADA! Ternyata rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, menuai masalah. Terungkap, media sosial alias medsos diduga menjadi biang 53 dugaan pelanggaran kampanye Pilkada.
Dari pantauan dan penelurusan, selama 20 hari kampanye Pilkada sejak 26 September hingga 15 Oktober 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 53 pelanggaran. Tentu menjadi sangat miris dan berbahaya, bila Tim Sukses dan pihak tertentu yang berada di belakang layar pasangan calon (Paslon), sengaja menjadikan medsos sebagai ajang pelanggaran.
Hal itu terungkap dalam Webinar yang digelar Masyarakat-Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) dihadiri berbagai pihak secara virtual ini mengangkat tema “Antisipasi Kerawanan Kamtibmas dan Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 di Sekretariat PWI Pusat lantai 4 gedung Dewan Pers, Jumat (23/10/2020).
Acara tersebut dibuka oleh Ketum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo dengan nara sumber yang hadir ialah Wawan Purwanto (Deputi VII BIN), Fritz Edward Siregar (Bawaslu), Profesor Dr. Widodo Muktiyo (Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng mewakili Kapolda Irjen Pol Nico Afinta dan Direktur Lembaga Survei (Indodata) Danis Tri Saputra Wibono, Jumat, mengulas peran negatif dari medsos sehingga berpotensi terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada serentak.
Secara fulgar bias terdeteksi, bahwa pelanggaran tersebut berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti produksi berita hoax, berisi hasutan, dan ujaran kebencian. Begitu pula, pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah yang tidak netral di media internet dan ikut aktif sebagai inflenzer atau buzzer untuk menyokong salah satu paslon.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa pada 10 hari kedua kampanye, dari 6-15 Oktober, ada 375 kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye, dari 26 September hingga 5 Oktober dengan jumlah pelanggaran Prokes 237 kasus.
Fritz menyebut Bawaslu menindaklanjuti berbagai pelanggaran itu dengan menerbitkan peringatan tertulis. Ada 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.
Pelanggaran kampanye melalui medsos, sangat disayangkan mengingat KPU sudah merancang kampanye daring virtual, tetapi sampai Jumat (23/10/2020) tercatat baru 23 % Paslon mampu memanfaatkan. Sementara 77 % Paslon masih belum mampu memanfaatkan.
Fakta tersebut harus disikapi dan menjadi kajian KPU, khususnya di era pandemic Covid-19 yang belum reda dan menunjukkan tren segera lenyap dari bumi pertiwi.
Inilah kenyataan pahit Pilkada di masa virus Corona, ketika KPU sebagai penyelenggara memberikan fasilitas dan kesempatan kampanye melalui daring virtual, sayang tidak mampu dimaksimalkan. Tetapi justru pelanggaran melalui medsos, masih terjadi. Ini sangat membahayakan dalam menjaga demokrasi sehat, kuat dan bermartabat. Dan semua pihak mampu menjaga Pilkada serentak 2020 mengedepankan jujur dan adil. (@)










