Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar,) melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Bertempat di pelataran Embung Pemdem, Desa Pendem Kecamatan Ngariboyo Kab Magetan Jawa Timur, Sabtu (20/5/2023).
Pemerintah Daerah (Prmda) terus gencar melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, sebagai upaya memberantar rokok tanpa pita cukai resmi yang dapat merugikan negara.
Dalam acara tersebut, Satpol PP dan Damkar Magetan selaku pemegang anggaran cukai tahun 2023, menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal dengan menggandeng Bea dan Cukai Madiun sebagai narasumber acara tersebut. Pun melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat terkait sanksi hukum bagi pengedar rokok ilegal.
Bupati Suprawoto yang hadir dalam acara mengatakan, bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal ini sebagai upaya mencegah kerugian negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya di wilayah Magetan pada tahun 2023.
“Disamping untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini juga untuk pembangunan di beberapa sektor, diantaranya pertanian dan kesehatan,” terang Bupati Suprawoto, Sabtu (20/5). menyampaikan,
Ia berharap, “masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan legal, sekaligus memahami ancaman hukuman bagi pengedar rokok ilegal,” pintanya.
Sementara itu, Staf Unit Pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah untuk mengajak masyarakat untuk menghindari atau tidak mengkonsumsi rokok ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Sapai saat ini, kami akan terus melakukan oli dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Wilayah Karesidenan Madiun,” tegasnya.
Disisi lain, Gunendar, selaku Kabid Satpol-PP dan Damkar Magetan, mengaku bahwa di tahun 2022 lalu sempat ditemukan rokok ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Magetan.
“Selama ini, Untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan sendiri mempunyai ciri khas tertentu, yang paling menonjol Contohnya Rokok Ilegal tersebut diedarkan jauh dari pemukiman, yang artinya berada di (pelosok), oleh karena itu mari kita sama-sama memberantas rokok ilegal salah satunya dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tandasnya. (Ren/Adv)










