oleh

Kejati Jatim Selamatkan Aset Tanah dan Uang Rp 4 Miliar Milik Pemkot Surabaya  

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membantu selamatkan aset milik Pemkot Surabaya. Aset tersebut beruapa tanah di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156, serta uang dengan nominal Rp 4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Dofir menerangkan, aset-aset itu merupakan milik Pemkot Surabaya yang sudah berada di tangan pihak ketiga sejak tahun 1974. Dofir merasa bersyukur atas adanya permohonan bantuan dari Wali Kota Tri Rismaharini, sehingga pihaknya bisa melakukan bantuan pengembalian aset itu.

“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” ujar Dofir seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Baca Juga  Takut Longsor Susulan, Petugas Belum Singkirkan Rontokan Material Gunung Lawu

Lanjutnya, setelah ada surat peromohan dari Risma selalu Wali Kota Surabaya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil diketahui bahwa aset itu tercatat sebagai milik Pemkot Surabaya.

Kemudian, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada 2 buah sertifikat yang sudah keluar, dan 3 sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelah usai pengurusannya, maka pihaknya akan langsung memberikan kepada Wali Kota Tri Rismaharini.

Sedangkan uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga  Terus Berlanjut, Kasus Dugaan Pungli Desa Gebyok Masih Tahap Penyelidikan Kejari Magetan

“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” tambahnya saat Wali Kota Risma juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya atas jasanya sudah membantu pemkot dalam mengembalikan aset.

Ketika acara pengembalian aset tersebut tampak rona mata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini perlahan menjadi sendu. Terlebih lagi masa jabatannya yang akan segera purna.

Baca Juga  Vespa Mania Menggema di Magetan, Kapolres: Jadilah Pelopor Keselamatan Jalan!

“Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu,” kata Risma, Rabu (21/10/2020).

Menurut Risma, aset yang dikembalikan ini memiliki ragam sejarah di dalamnya. Karena saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Surabaya, dirinya sempat ditanya kemungkinan pengambilan aset tersebut. Namun kalau itu, ia tidak bisa menjawabnya.

“Eh, ternyata kembalinya setelah saya menjadi Wali Kota Surabaya dan hampir selesai. Saya Februari selesai Bapak Ibu,” pungkasnya. (nan/petisi.co)

News Feed