Oleh: Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi, Pimred WartaTransparansi.Com
Pro kontra Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serentak 9 Desember 2020, di masa pandemi Covid-19, semakin terang benderang. Pilkada aroma Corona, karena sejak proses pencalonan hingga kini masih dalam suasana diliputi kecemasan tentang virus Corona.
Akankah Pilkada menjadi awal perubahan demokrasi menuju sehat, bermanfaat dan bermartabat. Atau semakin bejat karena diskenario jadi pesta kehancuran budi pekerti pejabat, rakyat, dan wakil rakyat.
Pilkada merupakan dampak dari perubahan Undang Undang Dasar 1945, pada perubahan kedua tahun 2000. Dimana jika pada masa Orde Baru dengan memegang teguh sila keempat Pancasila, maka pemilihan kepada daerah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD zaman Orde Baru dengan komposisi wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) ditambah utusan ABRI, kecuali hasil Pemilu 1971 dengan 10 kontestan.
Pilkada zaman Orde Baru aroma Pancasila sejati, karena menjalankan amanat sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Dengan sungguh-sungguh.
Pilkada zaman Reformasi sesuai dengan perubahan UUD 1945 pasal 18. Dimana dengan tegas dinyatakan;
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
Pilkada setelah perubahan UUD 1945 “aroma kekuasaan uang” berdalih demokrasi hampir menyeluruh di semua daerah. Dimana praktik permainan uang dari mulai pencalonan, penetapan calon, hingga detik-detik menjelang pencoblosan semua bau “aroma politik uang”.
Cita rasa berbangsa dan bernegara dengan dalih demokrasi sudah merusak tatanan paling mendasar, bahwa “permainan uang” untuk sebuah jabatan jelas-jelas sudah diharamkan, ditabrak seperti bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sila pertama Pancasila begitu agung, “KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Jual beli suara seperti di pasar sapi, haul beli jabatan seperti di pasar tradisional. Mereka bukan menjalankan amanat demokrasi, hanya sekedar memilih karena sesuap basi, bukan suara hati, bukan pilihan kata hati, bukan memilih sesuai dengan hati nurani.
Tentu saja, pembiaran terhadap pelanggaran terbesar di akhir zaman ini, sebuah perusakan akhlaq (budi pekerti) dengan dalih demokrasi sudah membudaya, bahkan sudah menjadi bagian dari relung kehidupan sehari-hari. Menjadi renungan anak negeri mencari kebenaran sejati.
Dan kini, ketika Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota se Indonesia, 9 Desember 2020, di masa pandemi Covid-19, pro kontra atas penyelenggraan pesta demokrasi ini seakan-akan menjadi isu terkini.
NU dan Muhammadiyah beserta Komnas HAM serta masih banyak elemen bangsa termasuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), memohon kepada pemerintah untuk menunda Pilkada sampai batas waktu masa pandemi Covid-19 menurun.
Presiden Joko Widodo melalui juru bicara Fadjroel Rachman, Senin (21/9). mengatakan, Pilkada 2020 tetap digelar tanggal 9 Desember mendatang. Dimana penyelenggraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Salah satu alasan Presiden Jokowi tidak setuju Pilkada 2020 ditunda karena tak ada satu negara pun yang bisa memprediksi kapan wabah corona berakhir. Apalagi negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.
Pilkada aroma Corona, sebuah peringatan semata, apakah bangsa Indonesia masih membiarkan “kebobrokan demokrasi”, “pengingkaran demokrasi”, dan “pembusukan harga diri”.
Hanya waktu yang akan menjawab. Pilkada 2020 aroma Corona, memilih dengan hati nurani dan suara sejati, atau tidak memilih karena memang tidak sehati apalagi sejati.
Pro kontra tentang Pilkada aroma Corona, tinggal menunggu waktu, tetap mengikuti Pilkada karena menambah kekuasaan harta dan tahta. Atau menolak Pilkada karena sudah tidak lagi memberi arti bagi negeri. (@)










