oleh

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Kelontong

SURABAYA | Jatim.Siberindo.Co – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penganiayaan yang terjadi kepada salah satu pemilik toko kelontong di jalan Manukan Tama A3 Kota Probolinggo Jawa Timur, pada 07 Januari 2022 silam.

Pelaku beriisial HD (31) telah menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena merasa kesal dan dendam akibat sering dituduh mencuri uang oleh keponakan korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjabarkan, bahwa pelaku HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya. Hal itu dilakukan pelaku secara terencana, bersama temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap 9 Pelaku

“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati. Kemudian penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban,” kata Yusep, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surabaya, Senin (21/2/2022).

Selain memukul wajah korban dengan tangan kosong, pelaku juga menghajar kepala korban dengan paving hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. “Saat kejadian, korban sempat berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja,” jelasnya.

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polrestabes Surbaya

Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada. “Motif dari kejadian tersebut merupakan  dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang,” ungkap Yusep Gunawan.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala. Saat korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan darah.

Baca Juga  Legeslatif dan Eksekutif Sepakat BUMDes Magetan Jadi Ujung Tombak Ekonomi Desa

“Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti, dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolrestabes Surabaya. (Red/Hms)

News Feed