oleh

Dugaan Pungli : Perangkat Desa Gebyok Dipanggil Kejari Magetan, Memasuki Tahap Penyelidikan

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan Jawa Timur, melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan, dengan memanggil 4 orang terlapor yaitu 2 Perangkat Desa beserta Kepala Desa dan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Gebyok Kec Karangrejo Magetan Jawa Timur, Kamis (19/5/2022)

Berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor: 02/M.5.32/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, Perangkat Desa Gebyog Sutrisno dan Suwoyo mendatangi datangi kantor Kejari Magetan pada pukul 09.00 WIB. Namun, Kepala Desa (Kades) Gebyok dan Sekdes diduga mangkir karena tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan tersebut.

Dari pantauan di lokasi, mereka (terlapor red) dijadwalkan menghadap Sulistyo Utomo, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, untuk meminta keterangan perihal dugaan penyimpangan dalam pungutan biaya sertifikat tanah massal di Desa Gebyog, Keca Karangrejo Magetan.

Baca Juga  Melalui DPM, Nurhadi Gali Informasi dan Masukan Masyarakat di Kabupaten Blitar

Dikonfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Magetan, Antonius mengatakan, pemeriksaan Kepala Desa dan beberapa Perangkat Desa Gebyok, untuk dimintai keterangan atas dugaan pungli program sertifikat massal. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidsus dengan disposisi langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiarty Ambarsari, SH. MH.

“Setelah disposisi dari Ibu Kajari, akhirnya laporan masyarakat tersebut dilimpahkan ke Kasi Pidsus, dan hari ini dilakukan pemanggilan kades dan tiga perangkat desa guna dilakukan pemeriksaan,” kata Antonius, di Kejari Magetan, Kamis (19/5).

Sementara itu, Kasi Pidsus Sulistyo Utomo mengamini bahwa, pemeriksaan kepada terlapor atas dugaan pungli ini merupakan disposisi langsung dari Kajari Magetan, karena dibutuhkan penanganan cepat dalam proses penyelidikan. “Kan biasanya ke Intel dulu, tapi ini dilimpahkan ke Pidsus karena butuh penanganan cepat,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga  BNPT Sosialisasi Program Pencegahan Terorisme di Magetan

Setelah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan observasi, Sulistyo menyebut, telah mendapat keterangan-keterangan dari masyarakat dan akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap beberapa Perangkat Desa dan Kades Gebyok.

“Yang perlu diingat adalah, saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini kami belum bisa memberikan keterangan yang banyak, karena dari dua perangkat yang hadir belum selesai dimintai keterangan,” jelas Sulistyo, (18/5).

Disinggung soal Kepala Desa dan seorang perangkat yang tidak hadir, Sulistyo mengaku, akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan selama proses penyelidikan. “Hari ini kita tunggu sampai jam kerja. Apabila belum juga hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang,” terangnya.

Baca Juga  Aksi Sosial Acara Milad PWM Ke 6 Tahun

Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Magetan belum bisa menentukan apakah dugaan pungli ini ada kaitanya dengan kerugian Negara. Karena ada beberapa syarat jika pungutan tidak sesuai prosedur tersebut masuk dalam unsur tindak pidana korupsi. “Kami akan buktikan apa benar ada pungutan liar, apakah sesuai prosedur, dan adakah unsur-unsur yang masuk dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi. Nanti setelah selesai penyelidikan, baru dapat kita menyimpulkan,” tutup Sulistyo. (Ren/Red)

 

News Feed