Oleh: H. Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi, Pimred WartaTransparansi.Com
Sejak Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) dilaporkan mewabah di Wuhan Tiongkok, 31 Desember 2019, dan kini sudah 220 negara lebih terserang, terpapar, dan terpuruk dengan beban berbeda-beda.
Dunia seperti menjadi kehidupan baru, kehidupan normal dengan model baru, kehidupan dengan berbagai kepentingan dunia masuk dalam pergulatan kekuatan tertentu.
Covid-19 adalah penyakit disebabkan oleh jenis coronavirus baru yaitu Sars-CoV-2, di Indonesia tanggal 3 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 warga Depok, Jabar, terinfeksi. Virus Corona terus menggelinding tanpa mau “berdamai” dan sudah menewaskan 949.702 orang secara global.
Sebagaimana disiarkan Worldometers, Jumat (18/9/2020), virus Corona telah menginfeksi atau dinyatakan kasus positif 30.310.388 orang di seluruh dunia. Dari data kasus positif di atas, 22.010.205 orang dinyatakan sembuh.
Di tengah-tengah pandemi Covid-19, isu korupsi dan kolusi di tanah air menggelinding, seperti “bola salju”, cepat bahkan seperti balapan kelas dunia tanpa mampu dibendung. Apalagi anggaran Covid-19, mulai penanganan, percepatan, pengendalian dan pemulihan ekonomi nasional, plus dampak lain menelan biaya ratusan triliun rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran penanganan dan dampak virus Corona mencapai Rp 695,2 triliun. Dana itu, untuk menangani dampak pandemi corona pemerintah harus bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk lembaga keuangan, tak terkecuali bantuan kepada dunia usaha.
Bau tidak sedap dalam realisasi anggaran Rp 695,2 triliun, menyebar dan menebar ke mana-mana. Karena penggunaan anggaran wabah, maka semua memanfaatkan dengan berbagai dalih, tentu saja ujung dari permasalahan itu penggunaan anggaran jauh dari transparan.
Apakah anggaran triliunan itu sudah ditemukan bukti korupsi atau kolusi, atau sama-sama melakukan tetapi berdamai. Sengaja tidak mengumumkan kepada publik berbagai informasi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Sekedar mengingatkan kembali bahwa korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Konvensi PBB menentang korupsi. Dimana. dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1. Perbuatan melawan hukum, 2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis Tipikor diantaranya, tetapi bukan semuanya, adalah: 1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, 2. pemerasan dalam jabatan, 3. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan 4. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 5. Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G to G (pemerintah ke pemerintah) atau G to P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.
Cara pencegahannya perusahaan (atau negara) membuat perjanjian kerjasama yang sehat dengan perusahaan (atau negara) lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak untuk mencegah kolusi.
Tujuh bulan perjalanan masa pandemi Covid-19 dengan perkiraan masih panjang, dengan bebarapa program sangat mengagetkan bahkan kadang menakutkan, juga secara nyata memaparkan dan membuat terpuruk. Semakin tidak jelas dan semakin liar.
Sekedar bercermin bahwa dalam falsafah Jawa ada tokoh pewayangan bernama Semar. Ki Semar perlambang bahwa kebenaran agama Islam adalah kokoh, sejahtera bagaikan kokohnya paku yang tertancap yakni Simaaruddunya.
Semar adalah tokoh yang bijak, dalam banyak sumber disebutkan beberapa ciri- ciri tubuhnya : 1. Tubuhnya bulat sempurna seperti bumi yang dapat kita artikan memiliki sifat memelihara, rendah hati dsb. 2. Tangan kanannya mengacung keatas yang dapat kita artikan berketuhanan yang Esa ( QS Al- Ikhlas). 3. Tangan kirinya disembunyikan dibelakang yang artinya memelihara amanah, menjaga alam dari fitnah ( bagian dari misi seorang mukmin ). 4. Wajahnya seperti orangtua, yang artinya seorang yang sempurna atau insan kamil haruslah berilmu/ memiliki banyak pengalaman/ matang secara keilmuan / seperti orang Tua . 5. Rambut bagian depan di kuncung/ jambul seperti anak kecil , yang artinya berhati fitrah seperti anak kecil/ memiliki hati yang suci . ( QS : Assyamsi , Al- A’la )
Berikut ini 10 Wejangan Semar tentang Kehidupan Manusia Jawa Sejati;
- Ojo ngaku pinter yen durung biso ngoleki lupute awak dewe. (Jangan mengaku pandai jika belum bisa mencari kesalahan atau kekurangan pada diri sendiri).
- Ojo ngaku unggul yen iseh seneng ngasor akeh wong liyo. (Jangan mengaku teratas atau kaya, jika masih senang menganggap orang lain di bawah atau tidak punya apa-apa).
- Ojo ngaku suci yen durung biso manunggal karu Gusti. (Jangan mengaku suci jika belum bisa menyatu dengan Allah SWT).
- Urip iku Urup (Hidup itu menghidupi, memberi manfaat, memberi bantuan kepada kerja yang kekurangan).
- Memayu hayuning bawana, ambarasti dur hangkara. (Wajib hukumnya berusaha memberikan keselamatan, kehangatan dan kesejahteraan serta membuang jauh sifat angkara murkah, serakah dan tamak.
- Suro diro joyo Jayaningrat leburing dening pangastuti (Semua sifat picik, keras hati, dan angkara murka, cuma bisa dikalahkan dengan sikap yang bijaksana, lembut jati dan sabar.
- Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake, sakti tanpa aji-aji , sugih tanpa bandha. (Berjuang tanpa pasukan atau massa, menang tanpa menyatakan mengalahkan, sakti tanpa memamerkan pusaka, kaya tanpa menunjukkan harta benda.
- Datan serik, lamun ketaman, datan susah lamun kepangan. (Jangan mudah sakit hati saat musibah dan hasutan menimpah dan jangan sedih jika kehilangan sesuatu).
- Aja gumunan, aja getunan, aja kagetan, aja ngaleman (Jangan mudah takjub, jangan mudah kecewa, jangan mudah terkejut, jangan muda hidup manja).
- Aja ketungkul marang kalungguhan, kadayan lan kemareman. (Jangan pernah terobsesi dengan kedudukan, materi, dan kepuasan yang bersifat duniawi).
Sekedar bercermin bahwa 10 wejangan Semar di atas masih “jauh api dari panggang” dijalankan sebagai amanat oleh para pejabat dan pelaku, penggunaan anggaran hampir 700 triliun itu.
Virus Corona sangat menakutkan dan mematikan dengan serangan seperti “virus pura-pura bodoh”. Sedangkan korupsi dan kolusi lebih dahsyat dari virus Corona, karena juga “pura-pura bodoh dan pura-pura apa saja, asal dapat mengeruk dana Corona”. (@)








