oleh

Menunggak Iuran, Peserta JKN-KIS Mendapat Relaksasi

JEMBER – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan akan mendapatkan keringanan tunggakan iuran. Program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali kartu kepesertaan JKN-KIS di masa pandemi dengan melunasi tunggakan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana menyampaikan, program relaksasi ini diperuntukan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri dan badan usaha yang telah menunggak lebih dari 6 bulan dan ingin mengaktifkannya kembali sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 64 tahun 2020.

BPJS Kesehatan memberikan relaksasi kepada peserta PBPU dan Badan Usaha yang menunggak membayar iuran lebih dari 6 bulan. Relaksasi  bukan berarti tunggakan dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri.

“Peserta dipersilahkan mendaftar program relaksasi supaya kartu JKN-KIS bisa aktif kembali,” tuturnya Antokalina seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Masih menurut Antokalina, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan maksimal sampai dengan Desember 2020, dan apabila ada sisa tunggakan dapat dicicil pada tahun 2021.

Baca Juga  Gerak Cepat KSAD Jenderal Dudung Tangani Kasus di Papua

“Prosesnya silahkan mendaftar relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN, atau datang ke Kantor Cabang atau menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,”  imbuhnya.

Berdasarkan data  jumlah peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, sebanyak 359.292 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp. 88.029.823.389 atau Rp. 88 miliar lebih.  (eva/petisi.co)

Komentar

News Feed