oleh

Transparansi Corona Apa Kabar?

Oleh: Djoko Tetuko Abd Latief, MSi, Pimred WartaTransparansi.Com

Hari ini, ramai membicaraan soal perintah Presiden Joko Widodo secara khusus kepada Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Satgas COVID-19, Doni Monardo, untuk berfokus menangani Corona (COVID-19) di 8 provinsi.

Presiden Jokowi mentargetkan dalam jangka dua minggu agar kasus Corona di 8 provinsi turun. Pernyataan itu disampaikan pada tanggal 14 September 2020, ketika DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekedar mengingatkan bahwa media ini, WartaTransparansi.com, Senin tanggal 11 Mei 2020, sudah mengingatkan dengan judul tulisan “Transparansi PSBB Wajib Diumumkan”.

Mengapa memilih menurunkan kembali tulisan ini, waktu itu PSBB sudah dilaksanakan tetapi tidak serius, tidak ada transparansi. Dan ini sama dengan kerja tidak serius atau asal-asal saja. Inilah tulisan tanggal 11 Mei 2020 (sekedar buat evaluasi penanganan, percepatan dan pengendalian Covid-19)

Kebijakan PSBB terus menggelinding, bahkan semakin meluas dan jangkauannya meluas. Sedang Covid-19 menjangkau hampir seluruh pelosok negeri, walau sudah banyak moda transportasi berhenti. Dan mau berjalan lagi antara masih mau melaju atau hanya sekedar menghibur karena situasi dan kondisi masyarakat di perkotaan sudah hancur lebur.

Walaupun hak memperpanjang PSBB bagi setiap daerah, atau masih baru memberlakukan PSBB adalah murni kebijakan daerah, sesuai syarat PSBB, dalam hal ini melalui usulan Gubernur setelah melakukan pertemuan terbatas dengan kabupaten/kota, tetapi secara nasional belum ada penyampaian informasi publik terkait hal itu menggunakan prinsip-prinsip Transpransi.

Padahal hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan terbatas Ketua Komisi InformasI Pusat Gede Narayana dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, beberapa waktu lalu.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekurang-kurangnya mengacu pasal 10 UU KIP bahwa mengenai “Informasi Yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta”, maka PSBB yang baru memberlakukan maupun yang perpanjangan seperti Jakarta, Jabar, Sumbar, Kalsel, dan Surabaya Raya Jatim, semua dalam koridor informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Mengingat selain masalah penanganan virus Corona sendiri, maka dampak pemberlakuan pembatasan sosial dengan berbagai peraturan mengikat dan sangat ketat, semakin lama semakin menggeliat. Membuat rakyat harus bergulat dengan berbagai kesulitan sangat menyayat.

Baca Juga  Kontroversi dan Multitafsir 5 Pasal RUU tentang Perampasan Aset

Selain itu, pertahanan keamanan masyarakat, pertahanan ketahanan pangan masyarakat, dan ketahanan mental masyarakat yang terkena dampak langsung semakin lama semakin lemah, bahkan mendekati lemas karena sudah tidak mampu lagi berbuat apa-apa, kecuali hanya bermalas-malas menunggu kepastian yang samakin tidak jelas.

Pemberlakuan PSBB Jakarta, salah satu potret sederhana, kondisi rumah terdampak karena PSBB, maupun karena kebijakan nasional mulai “dilarang mudik” sampai ancaman dalam berbagai peraturan, maka ekonomi rakyat sudah “lempar handuk”, mengingat kebutuhan biaya kehidupan sehari-hari tetap berjalan seperti biasa, sementara penghasilan distop, perdagangan rakyat dengan mengandalkan PK-5 atau warung-warung sederhana, juga PK-5 modern, menerima kenyataan pahit, harus gigit jari karena pada saat jadwal “panen rejeki” mendekati Hari Raya Idul Fitri, justru perdagangan menjadi “mati suri”, tanpa pembeli, memaksa diri berjualan pun akhirnya tinggal menanti giliran mati.

Potret sederhana lain, yaitu kebijakan sekolah di rumah melalui Vertual Reality dengan sistem dalam jaringan (daring), ternyata bukan sekedar menikmati program sekolah jarak jauh dan tidak masuk dalam kelas. Namun dampak dari sistem ini dalam roda perekonomian keluarga ternyata membutuhkan analisa sangat kuat dari sejumlah pakar. Itu dalam bahasa transparansi, maka membutuhkan Standar Layanan Informasi Publik khusus sekolah model virtual ini. Karena menyangkut banyak permasalahan.

Mengapa? Kehidupan anak sekolah dari rumah ternyata satu sisi tidak memberikan uang saku atau berangkat pagi dengan segala persiapan yang selama ini sudah rutin terjadi. Tetapi ibu-ibu rumah tangga berteriak karena makan anak mereka, dari kebiasaan makan sekali kadang 2 kali, menjadi makan 4 kali dan belum lagi ditambah kebutuhan mendadak, masalah paket internet dan memberikan hiburan selama di rumah yang sangat menjenuhkan. Inilah potret baru masalah sosial ekonomi nasional.

Baca Juga  Satgas Ingatkan Covid-19 Masih Lama (Sabar Obat Paling Mujarab)

Analisa lian, bahwa model Virtual Reality ternyata membawa dampak luar biasa, termasuk pendidikan dengan sentuhan guru untuk mendewasakan anak didik, menjadi hilang bahkan seakan-akan, kehidupan sosial anak didik dengan guru sebagai figur untuk ditiru menjadi gersang. Dan tentu masih banyak lagi cakupan mengenai hal ini dan membutuhkan pemikiran bersama karena pendidikan merupakan roh dari transformasi ilmu pengetahuan dan jaminan bahwa generasi mendatang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, membutuhkan diskusi khusus terbatas, guna memberikan kepastian, apakah model pendidikan dengan sistem daring mampu melanjutkan estafet kepemimpinan generasi penerus dengan kemampuan dapat mengendalikan bangsa dan negara lebih baik, serta lebih bersemangat juga manfaat.

Kembali ke fokus pada Transparansi PSBB, sekali lagi membutuhkan penyampaian Informasi lebih profesional, sehingga khusus yang baru PSBB, masyarakat wajib dapat informasi dengan alasan yang kuat; mengapa baru sekarang mengusulkan PSBB ketika secara nasional berharap warga yang terinfeksi virus Corona mengalami penurunan. Maka penyampaian usulan pencegahan, percepatan dan penanganan. Minimal mengacu pada pasal 7 UU KIP dan PP 61/2010 dengan memberikan pertimbangan tertulis mengenai semua kebijakan itu, beserta anggaran biaya yang diperlukan.

Transparansi perpanjangan PSBB, maka minimal harus menyampaikan intormasi yang lebih kuat dan sangat mendasar sebagai kewajiban Badan Publik negara untuk menyampaikan kepada publik; (1) hasil selama PSBB periode pertama 14 hari kerja dengan berbagai kebijakan (1A) keberhasilannya seperti disebutkan secara rinci ; (1B) kegagalannya dimana ; dan (1C) mengapa harus perpanjangan; (1D) dan bagaimana program selama perpanjangan.

Transparansi langkah-langkah penanganan khusus penyelesaian masalah pendemi virus Corona, beserta kinerja secara menyeluruh dan biaya yang sudah dikeluarkan dan posisi anggaran yang sudah dianggarkan secara khusus juga wajib diumumkan. Sekaligus sebagai laporan melalui penyampaian informasi publik kepada masyarakat, minimal dengan menginformasikan jenis kegiatan, beserta keterangan tempat dan waktu pelaksanaan, diperkuat dengan dokumentasi, kemudian menggunakan anggaran siapa dan berapa?

Baca Juga  Pilkada Serentak KPU Terapkan SiRekap

Efek PSBB Jakarta

Transparansi penanganan ini sangat penting, karena transparansi penutupan fasilitas umum bahkan untuk perdagangan yang selama ini menjadi lumbung bagi rakyat sebagai pedagang, tiba-tiba sudah jauh lebih dahsyat karena sudah benar-benar mampu mematikan rakyat pedagang.

Transparansi khusus pencegahan, percepatan dan penanganan pandemi virus Corona, harus bersifat nasional dengan model laporan yang sama dan mudah dipahami masyarakat luas. Sehingga bisa menghibur masyarakat yang sudah babak belur. Bahkan hancur.

Transparansi dengan menyampaikan informasi publik khusus informasi yang wajib diumumkan secara serta merta lebih profesional, insyaAllah berkah bagi pemegang amanat; pejabat, aparat, petugas khusus, rakyat yang terinfeksi dan terdampak akan mendapat catatan pahala. Tetapi jika tidak mampu menyampaikan informasi publik dengan baik, maka akan melahirkan banyak fitnah juga masalah.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ketika menjadi pemimpin guna mempertanggungjawabkan masalah lampu yang dibiayai uang negara atau pemerintah, maka setiap menjalan urusan pribadi maka lampu itu dimatikan. Begitu amanat dan hati-hati menjaga martabat juga jati diri. Transparansi anggaran selama PSBB, tentu saja Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tidak harus mencontoh seperti khalifah sebagai pemimpin pada jaman itu, tetapi cukup dengan keterbukaan Informasi publik. InsyaAllah lebih hebat dan bermartabat.

—-

Bagi Luhut dan Dino, jika melakukan transparansi berbasis UU KIP, secara cermat, cerdas, cerdik, dan cekatan akan menemukan problem masing-masing daerah, keberhasilan dan kegagalan, juga program dengan jumlah anggaran, dan masih banyak lagi.

InsyaAllah cukup fokus sesuai UU KIP, mengevaluasi penyebaran Covid-19 dari 3 Maret sampai 3 Agutsus 2020, dibuatkan laporan tersendiri diumumkan kepada publik. Kemudian khusus informasi 3 Agutsus sampai 14 September 2020. Kemudian secara khusus melaporkan 14-28 September 2020, secara rinci peta Covid-19, dengan kluster berbeda dan penanganan serta pengendalian  berbeda pula.

Kita tunggu transparansi penanganan, percepatan, dan pengendalian Covid-19 di 8 provinsi secara khusus, lebih detail dan lebih profesional. Semoga membawa manfaat dan sukses melaksanakan perintah Presiden Jokowi. (@)

Komentar

News Feed