oleh

3 Kecamatan Jadi TO Operasi Yustisi Prokes Covid-19

SIDOARJO – Gabungan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo terus merapatkan barisan untuk melaksanakan amanah Pergub No. 53/ 2020 dan Perda No. 2 tahun 2020 tentang penanganan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes). Tercatat, ada 3 kecamatan menjadi target operasi (TO) dengan ancaman sanksi bervariasi.

Plh Bupati Sidoarjo Drs. H. Achmad Zaini, MM, saat dihubungi WartaTransparansi.Com group nerwsroom Siberindo.Co, Kamis  (17/9/2020) tadi malam, mengatakan, tim gabungan dari TNI, POlri, Satpol PP dan relawan dari Forkopimka harus bergerak cepat untuk memutus dan menekan penyebaran Covid-19.

“Walaupun Sidoarjo secara umum sudah dinyatakan orien, tapi tidak boleh lengah. Harus terus bergerak cepat untuk menggerakkan partisipasi dan diubah dari penegakkan disiplin menjadi penegakkan hukum. Memang ada tiga kecamatan yang menjadi prioritas (TO), yaitu Kecamatan Waru, Taman dan Sidoarjo,” ungkap Zaini, tadi malam.

Baca Juga  Polda Jatim Beri Jaminan Kesehatan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 dan Kartu RSB

Lanjut Abah Zaini, juga Sekdakab Sidoarjo, gerak cepat Pemkab dengan menggelar rapat Forkopimka se Kab.Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, pada tanggal 16 Sept 2020, malam hari hingga Kamis dini hari, membahas secara teknis Penanganan Covid 19.

“Selain operasi serempak, tiap kecamatan juga melaks operasi yustisi setiap hari Senin dan Kamis mekanisme pelaksanaan diatur di wilayah kecamatan. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) melalui sidang dengan hakim tunggal yang dipusatkan di wilayah Gelora Delta (Lapangan Volley),” ulasnya.

Baca Juga  Polsek Tikung Amankan Sholat Idul Fitri di Lamongan, 200 Jamaah Kondusif

Secara teknis, yang perlu dicermati, pelanggaran perorangan terbukti tidak menggunakan masker di kenakan denda sebesar Rp 150.000-250.000atau menjalani kurungan selama 3 hari. Sedang Rukan, Cafe, Warkop, Toko yang tidak menyediakan prokes kena denda Rp 1 juta dan untuk perusahaan atau Badan usaha (Konsporasi) diancam sanksi sebesar Rp 5 juta.

“Pelaksanaan di lapangan didukung TNI, Polri, dan Satpol PP secara santun. Jadi, pengemudi mobil pribadi, penumpang, pengendara motor atau sepeda tidak ada lagi alasan tidak memakai masker. Semua harus mengikuti dan mentaati prokes,” tandasnya.

Baca Juga  HKTI Lamongan Dukung Jaksa Agung Berantas Mafia Pupuk

Bagaimana jika pelanggar tidak hadir dalam sidang Tipiring? Selain ancaman denda bisa digandakan secara maksimal, identitas terdakwa dan keluarganya, seperti KTP, KK akan diblokir di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. “Kalau saat divonis tidak mampu membayar denda akan dijebloskan dalam hukuman kurungan tahanan selama 3 hari di Lapas atau Rutan di Polres dan Polsek setempat,” pungkas Abah Zaini.

Dalam pantauan di lapangan, di tiap kecamatan mulai kemarin hingga Jumat (18/9/2020) melakukan sosialisasi, dengan memasang spanduk, surat edaran ke Lurah dan Kades, kemudian dilakukan operasi yustisi secara serentak pada hari Sabtu (19/9/2020). (mat/ jtim-1)

Komentar

News Feed