SIDOARJO – Sikap lugas Pemkab Sidoarjo bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terus menebar ancaman. Setelah, pemilik Café kena sanksi denda Rp 5 juta, Pemkab sepakat meluncurkan Tim Hunter untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.
Plh Bupati Sidoarjo Drs. H. Achmad Zaini, MM, bersama Polresta Sidoarjo, dan Kodim 0816 Sidoarjo membentuk mobil Covid Hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan. Rabu (16/9/2020) sore, tim gabungan tersebut diberangkatkan Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM untuk berpatroli mencari pelanggar Protkes Covid-19, di Pendopo Delta Wibawa.
Achmad Zaini berharap melalui kegiatan seperti ini tingkat kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protkes pencegahan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Dengan begitu angka penurunan penyebaran Covid-19 di Sidoarjo semakin meningkat. Dirinya berharap masyarakat patuh dalam bermasker. Masker tidak hanya menjaga diri sendiri namun juga menjaga orang lain dari penularan Covid-19.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan sanksi sosial selama ini tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu sanksi denda maupun kurungan penjara diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Tim ini akan bekerja secara terus menerus dari pagi sampai malam secara bergantian. TNI, Polri Satpol PP semua berjalan melaksanakan patroli, ketika ada yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dihentikan dan langsung dilakukan penindakan,”ucapnya.
Menurut Sumardji, tim mobil Covid-19 Hunter akan melakukan penilangan kepada pelanggar Protkes. Pelanggar akan diberikan surat penilangan dan penahanan KTP. Selanjutnya akan dilakukan sidang di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadwal sidangnya hari Rabu dan Jumat. Kapolresta berharap dengan operasi seperti ini akan menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (mat/jtm-1)











Komentar