oleh

Gubernur Lepas Tim Hunter, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Sanksi Rp 50 Juta

SURABAYA – Upaya penegakkan hukum dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mulai dilakukan Forkopimda Jawa Timur. Rabu (16/9/2020), Gubernur Jatim Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, Gubernur melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecahan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9) sore.

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini terdiri dari 178 personel dari TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga  Kadinkes dan Ketus IDI Angkat Bicara Minimnya Dokter Spesialis Tak Mengisi Formasi CPNS Jember

“Sudah waktunya, Tim Hunter Pelanggar Covid-19, ikut terlibat aktif dalam penegakkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan. Landasan dari Inpres, Perpres, Peraturan Kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian, termasuk Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda dan Pangdam. Yang selanjutnya Perda ini diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim,” ungkap Gubernur.

Lanjut Khofifah, seluruh instrumen dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sudah diterbitkan. Selain itu, proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin (14/9), diantaranya bagi perusahaan atau persero yang ketahuan melanggar diancam sanksi Rp 50 juta.

Operasi yustisi melibatkan Tim Hunger bagian dari law enforcement. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Pekan Depan Guru di Surabaya Akan Jalani Vaksinasi COVID-19

“Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masiv. Maka hari ini (Rabu, red) kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Agar kepatuhan lebih masif mengingat penyebarannya masih terus berjalan,” ulasnya.

Khofifah menambahkan, Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI – Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.

“Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.

Baca Juga  Outlook Perdagangan 2022, Mendag: Kita Jaga Momentum Pertumbuhan Ekspor dan Kendalikan Inflasi

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner . Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp 50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” tandasnya. (mat/ jtm-1)

Komentar

News Feed