oleh

Menelisik Rumitnya Manajemen Ibadah Haji, BP Haji Harus Menyiapkan Standar Pelayanan Global

Oleh: H.S. Makin Rahmat, Tour Leader Haji-Umroh/ Santri Embongan Ponpes Darul Musthofa Malang (Ketua Forum Pimred Serikat Media Siber Indonesia / SMSI Jatim)

HAMPIR tiap pelaksanaan ibadah haji, pemerintah dalam hal ini Kemenag terus melakukan upaya perbaikan pelayanan dan manajerial lebih transparan, profesional, proporsional hingga rencana penanganan haji tersentral oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mulai tahun 2026 mendatang.

Bila BP Haji sebagai badan yang menggantikan peran Kemenag tahun 2026 bertanggung jawab atas haji, Kepala BP Haji KH Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) tentu memiliki opsi cerdas untuk mengutamakan pelayanan kepada tamu Allah (Dloifullah) dan tamu Rasulullah (Dloifur Rasulullah) sebagai duta bangsa.

Pemahaman dan pemikiran pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan sandaran untuk memberikan layanan terbaik dan mandiri dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap menjaga soliditas kepentingan bangsa dan negara mulai aspek penyelenggaraan haji mulai pendaftaran, pendataan validasi calon jamaah, pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji.

Bercermin dari proses kebijakan dan penerapan Kerajaan Saudi Arabia dari tahun ke tahun, Kemenag dan BP Haji harus menyiapkan Kebijakan manajemen Global. Artinya, bukan sekedar perangkat aturan perundang-undangan tapi mampu mengaplikasikan kebijakan Kementerian Haji Saudi sehingga para jamaah haji tidak menjadi obyek. Apalagi menjadi kelinci percobaan.

Pengalaman Al Faqir beberapa kali menunaikan ibadah haji, mengalami pasang surut kebijakan. Maktab tempat penginapan jamaah, dulu manajemen Pelayanan dari Kementerian Haji Saudi berdasarkan ring 1, 2 dan 3 yang markazi atau kawasan yang ditentukan syarikah Muasasah masih menjadi monopoli kerajaan. Karena Kouta jamaah haji Indonesia terbesar tempat pemondokan akhirnya tersebar di mana-mana.

Tentu secara subyektif, saat Haji 1999 menjadi pengalaman luar biasa. Al Faqir ingat, kurs dollar AS yang melonjak menjadikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1998 dan 1999 berbeda. Pada tahun 1998, ongkos naik haji dengan pesawat udara adalah Rp 8,8 juta termasuk bekal SR 1.500 (living cost), di Arab Saudi. Pada tahun 1999, BPIH melonjak mencapai Rp 27.373.000. Sangat jomplang. Akibatnya, banyak jamaah haji yang belum sanggup melunasi BPIH.

Jujur, kebimbangan jamaah di tanah air yang terguncang dollar, terobati saat haji 1999 bersamaan dengan 100 tahun Kerajaan Saudi Arabia dan wukuf pada hari Jumat. Selain Haji Akbar, Saudi Arabia begitu memanjakan jamaah dengan jamuan dan fasilitas lebih.

Seiring perjalanan waktu, di tengah hiruk-pikuk dan balada menyertai adanya dugaan permainan masalah akomodasi, penginapan hingga katering, perbaikan dan perubahan juga terus dilakukan. Ini membuktikan keseriusan Kemenag dulu Departemen Agama (Depag) terus berbenah.

Hingga kebijakan zonasi yang awalnya terjadi tarik ulur dan menimbulkan kekhawatiran, akhirnya dalam praktek dan pelayanan sedikit terorganisir. Terutama pembagian zonasi per provinsi dan itu bisa terwujud karena syarikah yang menangani tunggal dibantu Muasasah per Daker (daerah kerja). Sirkulasi jamaah haji dari tempat ibadah, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi lebih terpantau dan terdeteksi dengan baik.

Baca Juga  Polres Magetan Terjunkan Tim Gabungan Skala Besar di Malam Natal 2025

Bagi Pembimbing atau petugas haji, mulai ketua regu (Karu), ketua rombongan (Karom), Ketua Kloter, Ketua Pembimbing Ibadah Kloter, TPHD hingga petugas kesehatan semua memiliki kisah dan pengalaman yang menjadi pernik-pernik untuk mengasah diri meraih haji mabrur.

Sayangnya, tahun 2025/ 1446 H, penerapan one kloter one syarikah belum diimbangi dengan mapping data valid. Sehingga penunjukan 8 syarikah yang ikut dengan harapan pelayanan lebih meningkat, sejak diterapkan tahun 2022 terjadi muskilah (persoalan). Faktanya, ada rombongan jamaah dari satu kabupaten yang sudah terjadwal berangkat harus tertunda karena entry data syarikah berubah. Belum lagi, nama-nama yang seharusnya selalu berdampingan dengan jamaah, semisal ketua dan pengurus KBIHU, Karom, Karu hotel terpisah. Fatalnya, ada suami-istri tidak bersama.

Kita masih meraba-raba, ada faktor apa kondisi bisa kacau seperti ini. Padahal manajemen pelayanan perhajian tiap tahun ada dan ditangani Kemenag secara profesional, kok masih amburadul.

Sepintas dari kasak-kusuk, by entry data yang sudah terprogram tentu berdasarkan KTP dan latar belakang daerah. Saat proses pengajuan visa, belum terkoneksi dengan 8 syarikah yang menangani jamaah haji. Bisa jadi, Saudi Arabia memberikan keleluasaan untuk mendapatkan jatah Kouta visa tanpa kroscek data, sehingga terjadi pergeseran group kloter atau pisah rombongan.

Kendala lain, faktor banyaknya kepentingan dan titipan sehingga fokus pelayanan terpecah. Atau masa pelunasan yang sangat dekat dengan keberangkatan, sehingga timbul masalah masalah seperti di atas.

Mengurangi dan menelisik persoalan tersebut yang mestinya tidak boleh terjadi BP Haji dan pemerintah segera merapatkan barisan. Segera mengurai persoalan manajemen internal haji di dalam negeri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini Kemenag atau nanti BP Haji selaku penyelenggara haji harus melakukan langkah langkah positif yang membawa perubahan besar terhadap perbaikan pelaksanaan ibadah haji, dengan penerapan manajamen global. Mau tidak mau, sistem operasional Perhajian Saudi Arabia harus dan wajib dipahami oleh penyelenggara haji Indonesia. Ingat, pelayanan menjadi penentu nasib jamaah. Bila kondisi carut-marut masih terbawa hingga di Haromain (Mekkah-Madinah), sama saja mempertontonkan keburukan Indonesia di negara-negara Islam yang sedang beribadah menyempurnakan rukun Islam ke lima. Sekali lagi, jamaah haji adalah ummat dan warga yang menjadi duta bangsa.

Tamu istimewa harus mendapatkan pelayanan memadai. Di sisi lain, jamaah juga tidak boleh mengeluh, harus bisa menjaga diri. Mampu mengendalikan diri dan bisa beradaptasi dengan dunia global. Kalau jamaah sudah mampu membuka aplikasi haji, bisa biometrik mandiri, tentu ke depan harus ada perbaikan-perbaikan. Bukan sekedar slogan semata. Labbaik Allahumma Labbaik Labbaik Laatsarikalak. Aku penuhi panggilan Mu. Aku penuhi panggilan Mu tanpa menyekutukan Allah Azzawajalla. Wallahu a’lam bish-showab. (*)

Baca Juga  Soal Eco Bamboo Park, Bupati Magetan : Ini Kekeliruan Informasi

Oleh: H.S. Makin Rahmat, Tour Leader Haji-Umroh (Ketua Forum Pimred SMSI Jatim)

HAMPIR tiap pelaksanaan ibadah haji, pemerintah dalam hal ini Kemenag terus melakukan upaya perbaikan pelayanan dan manajerial lebih transparan, profesional, proporsional hingga rencana penanganan jaji tersentral oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mulai tahun 2026 mendatang.

Bila BP Haji sebagai badan yang menggantikan peran Kemenag tahun 2026 bertanggung jawab atas haji, Kepala BP Haji KH Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) tentu memiliki opsi cerdas untuk mengutamakan pelayanan kepada tamu Allah (Dloifullah) dan tamu Rasulullah (Dloifur Rasulullah) sebagai duta bangsa.

Pemahaman dan pemikiran pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan sandaran untuk memberikan layanan terbaik dan mandiri dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap menjaga soliditas kepentingan bangsa dan negara mulai aspek penyelenggaraan haji mulai pendaftaran, pendataan validasi calon jamaah, pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji.

Bercermin dari proses kebijakan dan penerapan Kerajaan Saudi Arabia dari tahun ke tahun, Kemenag dan BP Haji harus menyiapkan Kebijakan manajemen Global. Artinya, bukan sekedar perangkat aturan perundang-undangan tapi mampu mengaplikasikan kebijakan Kementerian Haji Saudi sehingga para jamaah haji tidak menjadi obyek. Apalagi menjadi kelinci percobaan.

Pengalaman Al Faqir beberapa kali menunaikan ibadah haji, mengalami pasang surut kebijakan. Maktab tempat penginapan jamaah, dulu manajemen Pelayanan dari Kementerian Haji Saudi berdasarkan ring 1, 2 dan 3 yang markazi atau kawasan yang ditentukan syarikah Muasasah masih menjadi monopoli kerajaan. Karena Kouta jamaah haji Indonesia terbesar tempat pemondokan akhirnya tersebar di mana-mana.

Tentu secara subyektif, saat Haji 1999 menjadi pengalaman luar biasa. Al Faqir ingat, kurs dollar AS yang melonjak menjadikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1998 dan 1999 berbeda. Pada tahun 1998, ongkos naik haji dengan pesawat udara adalah Rp 8,8 juta termasuk bekal SR 1.500 (living cost), di Arab Saudi. Pada tahun 1999, BPIH melonjak mencapai Rp 27.373.000. Sangat jomplang. Akibatnya, banyak jamaah haji yang belum sanggup melunasi BPIH.

Jujur, kebimbangan jamaah di tanah air yang terguncang dollar, terobati saat haji 1999 bersamaan dengan 100 tahun Kerajaan Saudi Arabia dan wukuf pada hari Jumat.

Seiring perjalanan waktu, di tengah hiruk-pikuk dan balada menyertai adanya dugaan permainan masalah akomodasi, penginapan hingga katering, perbaikan dan perubahan juga terus dilakukan. Ini membuktikan keseriusan Kemenag dulu Departemen Agama (Depag) terus berbenah.

Hingga kebijakan zonasi yang awalnya terjadi tarik ulur dan menimbulkan kekhawatiran, akhirnya dalam praktek dan pelayanan sedikit terorganisir. Terutama pembagian zonasi per provinsi dan itu bisa terwujud karena syarikah yang menangani tunggal dibantu Muasasah per Daker (daerah kerja).

Baca Juga  Satreskrim Polres Gresik Tangkap Begal Driver Online Kurang dari 1x24 Jam

Bagi Pembimbing atau petugas haji, mulai ketua regu (Karu), ketua rombongan (Karom), Ketua Kloter, Ketua Pembimbing Ibadah Kloter, TPHD hingga petugas kesehatan semua memiliki kisah dan pengalaman.

Sayangnya, tahun 2025/ 1446 H, penerapan one kloter one syarikah belum diimbangi dengan mapping data valid. Sehingga penunjukan 8 syarikah dengan harapan pelayanan lebih meningkat, sejak diterapkan tahun 2022 terjadi muskilah (persoalan). Faktanya, ada rombongan jamaah dari satu kabupaten yang sudah terjadwal berangkat harus tertunda karena entry data syarikah berubah. Belum lagi, nama-nama yang seharusnya selalu berdampingan dengan jamaah, semisal ketua dan pengurus KBIHU, Karom, Karu hotel terpisah. Fatalnya, ada suami-istri tidak bersama.

Kita masih meraba-raba, ada faktor apa kondisi bisa kacau seperti ini. Padahal manajemen pelayanan perhajian tiap tahun ada dan ditangani Kemenag secara profesional, kok masih amburadul.

Sepintas dari kasak-kusuk, by entry data yang sudah terprogram tentu berdasarkan KTP dan latar belakang daerah. Saat proses pengajuan visa, belum terkoneksi dengan 8 syarikah yang menangani jamaah haji. Bisa jadi, Saudi Arabia memberikan keleluasaan untuk mendapatkan jatah Kouta visa tanpa kroscek data, sehingga terjadi pergeseran group kloter atau pisah rombongan.

Kendala lain, faktor banyaknya kepentingan dan titipan sehingga fokus pelayanan terpecah. Atau masa pelunasan yang sangat dekat dengan keberangkatan, sehingga timbul masalah masalah seperti di atas.

Mengurangi dan menelisik persoalan tersebut yang mestinya tidak boleh terjadi BP Haji dan pemerintah segera merapatkan barisan. Segera mengurai persoalan manajemen internal haji di dalam negeri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini Kemenag atau nanti BP Haji selaku penyelenggara haji harus melakukan langkah langkah positif yang membawa perubahan besar terhadap perbaikan pelaksanaan ibadah haji, dengan penerapan manajamen global. Mau tidak mau, sistem operasional Perhajian Saudi Arabia harus dan wajib dipahami oleh penyelenggara haji Indonesia. Ingat, pelayanan menjadi penentu nasib jamaah. Bila kondisi carut-marut masih terbawa hingga di Haromain (Mekkah-Madinah), sama saja mempertontonkan keburukan Indonesia di negara-negara Islam yang sedang beribadah menyempurnakan rukun Islam ke lima. Sekali lagi, jamaah haji adalah ummat dan warga yang menjadi duta bangsa.

Tamu istimewa harus mendapatkan pelayanan memadai. Di sisi lain, jamaah juga tidak boleh mengeluh, harus bisa menjaga diri. Mampu mengendalikan diri dan bisa beradaptasi dengan dunia global. Kalau jamaah sudah mampu membuka aplikasi haji, bisa biometrik mandiri, tentu ke depan harus ada perbaikan-perbaikan. Bukan sekedar slogan semata. Labbaik Allahumma Labbaik Labbaik Laatsariikalak. Aku penuhi panggilan Mu. Aku penuhi panggilan Mu tanpa menyekutukan Allah Azzawajalla. Wallahu a’lam bish-showab. (*)

News Feed