oleh

Tak Terbukti OTT, Bupati Non Aktif Sidoarjo Dituntut 4 Tahun Penjara

 

SIDOARJO – Panggung persidangan terdakwa Bupati Sidoarjo no aktif, H. Saiful Ilah, SH, MHum, memasuki tahap akhir. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Senin (4/9/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp 600 juta dikurangi Rp 350 juta (barang bukti saat OTT), bila tidak diganti subsidair 2 tahun kurangan.

Pembuktian dari tim Penuntut Umum KPK dipimpim Arif Suhermanto pada pasal 11 alternatif kedua dalam dakwaan, di hadapan majelis hakim diketuai Tjakarda, menyatakan, terdakwa selaku Bupati Sidoarjo, pejabat Negara tidak bisa memberikan contoh dalam pemberantasan Tipikor. Dalam sidang pun, Saiful Ilah dinilai berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Magetan Masuk Tahap Penyelidikan

Dakwaan alternatif kedua ini pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa, diketuai Syamsul Huda, membuktikan dalam fakta persidangan, JPU tidak mampu memaparkan fakta tentang adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kami akan tuangkan dalam pledoi (pembelaan) sidang Senin mendatang (23/9/2020). Rekan pers yang mengikuti sidang pasti menyaksikan, apakah pak Saiful menerima uang Rp 350 juta yang terjadi saat OTT tanggal 7 Januari 2020 lalu. Khan, sudah gamblang bahwa yang membawa adalah saksi Budiman (Kasubag Protokol Pemkab). Jadi, kami akan memberikan uraian yang memberikan kepastian pada fakta,” paparnya, usai sidang.

Baca Juga  Konferensi Pers PSU Magetan Pilbup 2025

Samsul menyadari, menghormati JPU menuntut terdakwa. Sementara tuntutan pada terdakwa lain, yaitu Ibnu Ghofur dan Totok (kontraktor) yang sudah divonis. Sedang terdakwa lain, Sunarti Setyaningsih alias Naning Kadis PUBM SDA dituntut 2 tahun penjara, Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 100 juta subsidair 1 tahun dan Yudi Tetrahastoto, Kabid Bina Marga dituntut 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Baca Juga  Kapolda Jatim Menerima PWI Jatim Award Kategori 'Special Award' Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Terbaik

“Bagaimana dinyatakan berbelit-belit, kalau memang faktanya tidak menerima. Anda (wartawan) bisa menilai sendiri,” pungkasnya.

Sedang Saiful Ilah menyatakan yakin bahwa kebenaran akan berpihak kepadanya. “Pasti ada rencana lain yang lebih baik diberikan Allah disaat kondisi pandemic Covid-19 ini. Dari materi hukum, biar Tim penasehat hukum yang membikin. Saya tegaskan lagi, saya tidak pernah meminta-minta,” tandas Bupati dua periode yang mampu mengatrol pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp 250 miliar menjadi Rp 1,8 triliun, terutama dari sektor pajak. (mat/jtm-1)

Komentar

News Feed