oleh

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Versi Jakarta dan Jatim

Oleh: H. Djoko Tetuko Abd. Latief,  Msi, Pimred WartaTransparansi.Com

MASIH meroketnya penyebaran Covid-19, memaksa Penguasa Provinsi melakukan berbagai kebijakan terobosan, seiring dengan  Inpres No. 6 tahun 2020. Setidaknya, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Jawa Timur terus menempati ranking teratas.

Bagaimana kedua provinsi ini menekan Covid-19? Jika Daerah Khusus Ibukota Jakarta, memberikan peringatan kepada seluruh warga dengan sinyal lebih kuat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 (perubahan Pergub 33 Tahun 2020), maka Jatim tanpa melakukan literasi bahkan sosialisasi kepada warga langsung melakukan Operasi PK (Protokol Kesehatan).

Bersandar pada Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Mulai hari ini, Senin (14/9/2020), diterapkan dengan “Operasi Terpadu PK”, dalam operasi itu jika ada warga melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, maka mendapat sanksi denda Rp 250 ribu.

Ada perbedaan antara Jatim dan Jakarta, dimana “Operasi PK” Jatim langsung aksi tanpa melalui proses pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat luas lebih masiv dan kuat. Tidak ada jumpa pers Gubernur bersama Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Jatim, mengumumkan dan mensosialisasilan Pergub 53 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga  Salah Tetapkan Pasien Covid-19, “Kebodohan” RSUD Panti Waluyo Madiun

Sementara Jakarta dengan mengeterapkan PSBB Total walaupun lebih bersifat kompromi, dengan santun berkali-kali Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta masyarakat di rumah saja, jika tidak ada keperluan sangat esensial (sangat mendasar dan penting).

Gubenrur bersama Forpimda mensosialisaskan Pergub 88/2020 tentang PSBB dan Pergub 79/2020, seusai Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sedang Pergub 53 tahun 2020 Jatim, sesuai penjelasan Kepala  SatPol PP Jawa Timur Budi Santosa, bahwa ditugaskan Gubernur mengawal terlaksana aturan baru tentang Covid-19 di Jawa Timur.

Regulasi Pergub Gubernur Jatim Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, tanggal 4 September 2020, diundangkan 7 September 2020, dengan ketentuan dilaksanakan 7 hari sejak diundangkan atau 14 September 2020, hari ini. Dimana Pergub itu menjelaskan tentang protokol kesehatan berupa kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Sanksi Administratif tersebut berlaku bagi warga atau individu, jika di jalan atau kerumunan melanggar aturan protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker sesuai ketentuan, maka berdasarkan dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), akan kena sanksi denda Rp 250 ribu.

Baca Juga  Adilkah?

Selain sanksi bagi pelanggar warga dan individu, sanksi denda juga berlaku pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Dimana wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan desinfektan secara berkala, hingga melakukan kegiatan deteksi dini dengan mengukur suhu tubuh atau lainnya. Bagi pengusaha mikro sampai makro, jika melanggar siap-siap kena sanksi denda.

Dimana bagi usaha mikro pelanggaran terkait PK (protokol kesehatan) dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta dan usaha menengah Rp 5 juta serta usaha besar Rp 25 juta.

Memang, belum seluruhnya menerapkan total sanksi sesuai Pergub. Setidaknya, di wilayah Surabaya yang mendapatkan dukungan dari Polrestabes dan Polres KP-3 Tanjung Perak serta personel Satpol PP, pelanggar yang terkena razia, KTP-nya diamankan plus mendapatkan hukuman push up. Ini hanya penundaan sanksi, langkah persuasif.

Tanpa mengurangi rasa hormat, bahwa jika setingkat undang-undang memang berlaku “hukum fiksi”, dimana ketika ditetapkan karena sudah melalui protes pembahasan melalui DPR (untuk undang-undang) atau DPRD (untuk Peraturan Dearah). Juga berlaku ketentuan Sidang Pleno dengan memberikan kesempatan masyarakat menghadiri, maka sejak diundangkan berlaku bagi setiap warga negara, walaupun tanpa sosialisasi masiv.

Baca Juga  Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19 Butuh Tokoh

Tetapi setingkat Pergub, apalagi dalam hal ini berkaitan dengan Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19, maka jauh lebih elok jika warga diberi hak sesuai Pancasila sila kedua, “Kemanusian yang Adil dan Beradab”, juga sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, ada sosialisasi, ada langkah persuasif, ada gerakan kampanye soal Operasi PK. Tindakan sosialisasi. Tentu ada alasan mengapa dilaksanakan begitu kuat dan hebat?

Mengapa sangat penting? Inpres 6 tahun 2020 memang memerintahkan kepada seluruh pejabat termasuk Gubernur melaksanakan hal ini, tetapi di tengah masa pandemi Covid-19, maka warga memerlukan panggilan untuk bersama-sama gotong royong membantu pengendalikan dan pencegahan Covid-19. Apalagi suasana kebatinan warga sedang mengalami tekanan sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, selain masalah ancaman terinfeksi virus Corona.

Hari ini, di beberapa tempat di Jatim, sudah menggelar “Operasi PK”, sekali lagi jauh lebih berkeadilan jika Gubernur bersama Forpimda atau Bupati dan Walikota bersama Forpimda (tidak ada kata terlambat) segera melakukan kampanye massal atau sosialisasi lebih masiv, supaya warga lebih bisa menerima, dan tidak merasa hidup di negeri sendiri, diancam sanksi tanpa ada sosialisasi. (@)

Komentar

News Feed