SIDOARJO – Viralnya video di media sosial (Medsos), Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sidoarjo nomor urut 1 yang asyik berjoget di atas panggung disoroti Lembaga Independen Pemantau Pemilu (LIPPS). Pasalnya, paslon nomor 1 ini bersama pendukungnya menggelar orkes dangdut dan mengumpulkan massa tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes).
Sekertaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, cabup dan wacabup paslon nomor 1 dalam videonya, sedang asyik berjoget di atas panggung yang digelar di salah satu garasi Bus Pratama yang berada di Desa Becirongengor, Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
“Sangat disayangkan di masa pandemi Covid-19 ini, paslon nomor 1 menggelar acara tersebut dengan tidak mentaati prokes. Untuk itu LIPPS melaporkan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Selasa (13/10/2020),” jelas Chamim seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Sementara Agung Nugroho, Divisi Penindakan Bawaslu Sidoarjo menyampaikan, laporan dari LIPPS sudah diterima.
“Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran akan kita tindaklanjuti,” ucap Agung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberi sanksi tegas kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, administratif, hingga pembubaran acara kampanye.
“Pelanggaran yang lain misalnya jika ada paslon terbukti melakukan money politik pun, sanksi bisa pidana dan administratif, dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi,” jelas Agung Nugroho. (try/petisi.co)










