oleh

Proyek Rumah Kontainer Bogorami Disegel Pol PP, Diduga Masih Terlihat Tukang Kerjakan Pembangunan

Surabaya – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya,.menyegel proyek rumah kontainer Bogorami. Karena, Penyegelan dilakukan menyusul pengelola bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Oleh sebab itu, proyek pemban­gunan rumah kontainer di Jalan Bogorami Surabaya, dis­egel Satpol PP pada hari Senin (05/10/2020) lalu. Namun, kali ini proyek tersebut diduga kembali melakukan aktivitas.

Kegiatan pembangu­nan rumah kontainer ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009, karena seharusnya sebelum melakukan pembangunan harusnya Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Baca Juga  PLTSa di Surabaya Mampu Hasilkan Listrik 12 Megawatt

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Karena IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Baca Juga  Upaya Pemerintah untuk Kesehatan dan Ekonomi di Era Pandemi Covid-19

Pantauan awak media di lokasi, stiker pe­nyegelan bertanda “X” tampak didepan proyek Bangunan Kontainer Pembangunan yang melanggar Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. tentang pemban­gunan gedung.

Sementara, Menurut warga Bogorami membenarkan juga bahwa rumah kontainer tersebut sudah disegel oleh satpol PP Kota Surabaya, beberapa hari lalu.

“Tapi, sangat disayangkan, sepertinya walaupun disegel satpol PP, pembangunan rumah kontainer masih kembali melakukan aktivitas pembangunan yang tanpa IMB, dan kadang tampak tukang mondar-mandir dirumah kontainer melakukan kembali perkerjaan dan beraktifitasnya.” kata warga, Minggu (11/10) yang tidak mau meyebutkan namanya, saat memberikan informasi pada awak media. Seperti diberitakan Beritabangsa.com

Baca Juga  DPRD Surabaya 'Disambati' Musisi dan Pekerja Hiburan se Surabaya soal Perwali 33 tahun 2020

Intinya, dari warga Bogorami RT. 002 menunggu hasil dari Dinas Cipta Karya,  apapun keputusannya semua warga menerima.

” Ya maas, barusan ada staf RW ketika minta iuran, saya tanya ke dia jawabnya, dari warga minta diturunkan 2 kontainer.” terangnya warga, ke awak media. (Umar)

News Feed