oleh

PSBB Jakarta “Gembosi” Inpres (Cukup Pergub PHBS)

Oleh : Djoko Tetuko Abd Latief, MSi, Pimred WartaTransparansi.Com

(Sekretaris Dewan Penasehat Media Siber Indonesia Jawa Timur)

Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan menyatakan, menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kekuasaan mulai Senin, tanggal 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan.

Jika keputusan Gubernur Anies tetap diberlakukan, maka secara tidak langsung menggembosi  Presiden Joko Widodo. Secara nasional terhadap kasus Covid-19 (memang masih bertambah dan naik turun), tetapi kehidupan berbangsa dan bernegara sudah mulai normal kembali dengan memberlakukan protokol kesehatan. Termasuk mengembalikan situasi dan kondisi wilayah ibukota NKRI Jakarta.

Bahkan, jika berpikir lebih makro dengan melihat rakyat di perkotaan selama PSBB (maaf) sudah “lempar handuk”, maka Gubernur Anies semestinya cukup mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Apalagi, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Huku Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada tanggal 4 Agustus 2020. Dimana menekankan kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya dan berbagai kemajemukan tetap berjalan seperti biasa, dengan syarat tetap meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Sebagaimana diketahui salah satu dorongan dari Inpres 6/2020, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini menginstruksikan: (1). Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; (2). Sekretaris Kabinet; (3) Panglima Tentara Nasional Indonesia; (4) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (5) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; (6). Para Gubernur; dan 7. Para Bupati/Wali kota.

Baca Juga  Elected Indonesian President 2024: Nationwide Quick Count Version

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Khusus kepada Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:

  1. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya
  2. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:

1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:

  1. a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:

(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

(2). membersihkan tangan secara teratur;

(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing),’ dan

(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

  1. b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:

(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;

(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;

Baca Juga  Sang Wakil Rakyat Hebat Itu, Berani Ingatkan Wartawan

(4) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disectse 2O19 (COVID-19);

(5). pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

(6). fasilitasi dalam deteksi Cini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona

(7). pengaturan jaga jarak;

2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, 2). pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum. 3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi: a) perkantoran/tempat kerja, usaha; b) sekolah/institusi pendidikan lainnya; c) tempat ibadah; d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan Bandar udara; e) transportasi umum; kendaraan pribadi; g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional; h) apotek dan toko obat; i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; j) pedagang kaki lima/lapak jajanan; k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis; 1) tempat pariwisata; m) fasilitas oelayanan kesehatan; n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 20 1 9 (COVID- 19).

Inpres ini mengingatkan untuk memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. sanksi sebagaimana dimaksud pada angka berupa: a) teguran lisan atau teguran tertulis; b) kerja sosial; c) denda adminiscratif; atau d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Baca Juga  12 Tahun UU KIP, seperti Baru Kemarin

Selain itu, memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9). Juga memberi penguatan memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.

Tidak kalah penting melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh aclat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Sedangkan dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.

Dalam hal pelaksanaan pemberian sanksi  peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inpres di atas sangat mendukung dan mendorong proses pemulihan dari kondisi terpuruk akibat kebijakan selama masa pandemi Corona. Oleh karena itu, sebaiknya Gubernur Anies melakukan langkah strategis menyelamatkan bangsa dan negara, bukan sebaliknya membuat cemas bangsa dan negara.

Semoga Gubernur Anies segera melangkah dengan tepat, cepat, dan cermat dengan cerdas, berpikir tentang ke-Indonesia-an, kemajemukan, persatuan bangsa, menyelamatkan bangsa dan negara.

Tidak mudah memang. Tetapi, InsyaAllah jika semangat dan cermat dalam mengambil keputusan pada saat krisis dan kritis, akan membuahkan hasil positif dan menggembirakan untuk keluar dari berbagai persoalan melilit bangsa dan negara. Bukan hanya kepentingan Jakarta atau kehebatan Jakarta. Tetapi untuk Indonesia lebih bermarwah. (@)

Komentar

News Feed