oleh

Sang Wakil Rakyat Hebat Itu, Berani Ingatkan Wartawan

Oleh : Djoko Tetuko Abd Latief, MSi, Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Jatim

KEBANYAKAN tokoh di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ketika menjadi pengurus organisasi kewartawanan maupun organisasi perusahaan media, baik media cetak, elektronik, maupun media siber, hanya sekedar nama alias pajangan untuk menjadi pengurus walaupun statusnya ketua pembina, ketua penasehat maupun jabatan selevel.

Beda dengan Dr. H. M. Azis Syamsuddin, SE, SH, M.A.F, MH. Figur politisi senayan ini, memang didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Ketika mendapat kesempatan menjadi pembicara kunci pada bimbingan teknis (bimtek) persiapan peluncuran seberindo.co, pada Rabu 5 Agustus 2020, punya kewajiban moral untuk saling mengingatkan. Wastabil khairot.

Aziz juga advokat kondang, memberikan garis lurus yang terang benderang, agar SMSI dan siberindo.co tidak boleh merugi. Juga mengingatkan wartawan harus menata niat “Innama a’malu binniat (Sesunggunya amalan itu tergantung niatnya), juga meminta wartawan dalam menulis dengan karya original dan jangan sampai berbohong. Apalagi menggunakan kreatif dalam menulis untuk menjatuhkan orang atau tokoh karena mendapat pesanan dari narasumber. Hal itu merupakan berita menyesatkan.

Tetapi bagaimana menjadi wartawan dengan niat untuk beribadah, untuk ikut serta menjadi pilar bangsa dalam meningkatkan index pembangunan manusia, sekaligus melalui berita atau karya jurnalistik wartawan dapat meningkatkan daya baca masyarakat. Dengan demikian karya jurnalistik wartawan akan bernilai ibadah.

Baca Juga  Pasien GGK : Hemodealisis Itu Dianggap Tamasya

Azis menceritakan bahwa bersedia menjadi ketua dewan pembina SMSI, karena organisasi perusahaan media siber yang bergerak di bidang pers ini, mampu menjadi sarana ibadah anggotanya, terutama para wartawan yang tergabung di perusahaan media siber atau anggota SMSI. Sebab, sudah melakukan langkah sangat tepat dengan mendata dan memverifikasi semua anggota sesuai UU Pers, serta membekali ilmu pengetahuan dalam hal menulis maupun memanfaatkan perkembangan dunia digital.

Wakil Ketua DPR RI ini, dengan diplomatis kembali mengingatkan wartawan supaya tidak membuat berita bohong, menyesatkan, menjatuhkan orang lain. Tetapi dengan emas menyatakan tidak akan memberikan tips atau mengajari cara menulis atau strategi wawancara, “Itu sama saja dengan mengajari buaya berenang”.

Supaya wartawan tidak merugi, menjadi wartawan yang selalu berbuat baik, mengingatkan tentang kebenaran, maka diingatkan jangan sampai membuat tulisan bohong. Juga tulisan bersifat menakut-nakuti.

Terutama dalam masa menjelang Pilkada, jangan sampai sengaja menulis untuk menjatuhkan calon tertentu atau salah satu calon, karena kalau tulisan itu memang sengaja dibuat seperti itu, untuk melakukan pelanggaran dengan sengaja, perusahaan medianya sendiri, “ibarat membangun pasir di tepi pantai”.

Baca Juga  Menimang "Pulung" Rekomendasi dari PKB untuk Abah Bandi atau Mas Iin

Aziz berharap ingin bersama wartawan bukan pada saat menjabat saja, tetapi sebelum menjabat dan nanti ketika sudah tidak menjabat lagi, masih mampu memberikan manfaat. Manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Itu artinya bersama perusahaan media siber, bersama wartawan, selamanya saling memberi manfaat untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kemaslahatan masyarakat.

Peringatan keras itu seraya mengutip pasal 28 dan pasal 29 UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Berikutnya ayat (2), “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang  ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Pasal 29 menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Baca Juga  Masih Adakah Peri-Kemanusiaan dan Peri-Keadilan

Ketentuan pidana sebagaimana pelanggaran pada pasal 27, 28, dan 29 UU ITE pada pasal 45 ayat (1), “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2), “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (3), “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Azis Syamsuddin dengan penguasaan materi sangat piawai, mengingatkan bahwa wartawan media siber, paling tidak mampu menjaga jati diri sebagai wartawan profesional tidak melanggar pasal 28 dan 29, karena sudah jelas ada ancaman pidana ketika sengaja melakukan pelanggaran itu, pada era media siber pers berbasis digital. (*)

Komentar

News Feed