oleh

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menggulung 14 Tersangka Sabung Ayam

Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Press Realese ungkap keberhasilan menggulung 14 (empat belas) tersangka yang melakukan perjudian sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Kecamatan Semampir Surabaya, Minggu (11/10/2020).

Empat belas tersangka tersebut diketahui berinisial ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK, MY, mereka semuanya adalah warga Surabaya.

Perlu diketahui, Dalam Gelar Press Realese tersebut dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.si MH dan di dampingi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta S.I.K M.si.

Baca Juga  Polsek Tikung Lamongan Amankan Seorang Profesi Sopir yang Diduga Berbuat Kriminal

Berawal, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Tempat Kejadian perkara (TKP) telah adanya tindak pidana judi jenis sabung ayam.

“Tersangka ALX menyediakan tempat tersebut, kemudian peserta judi sabung ayam mengadukan ayam dengan peserta yang lainnya dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.” kata Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum,di depan Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seperti diberitakan Beritabangsa.com

Baca Juga  'Jogo Lamongan' dari Covid-19, Polsek Glagah Gencar.Lakukan Vaksinasi Booster

Lanjut Ganis, Kemudian Anggota kami mengamankan para tersangka berikut barang buktinya .

“Selanjutnya 14 (empat belas) tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna ditindak lanjuti.” imbuh AKBP Ganis.

Adapun barang bukti yang di amankan Anggota berupa, 18 (delapan belas) ekor ayam jago, uang tunai sebesar 6.059.000,- (Enam juta lima puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah jam dinding,1 (satu) ring keber spon,dan 46 (empat puluh enam) lembar kupon antrian.

Baca Juga  M. Sarmuji Siap Besarkan Partai Golkar Dengan Revolusi Komunikasi

“Atas perbuatan ke 14 (Empat belas) tersangka, kami jerat dengan pasal 303 KUHP Subs 303 Bis KUHP jo UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Pejudian, dan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak – banyaknya Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Ribu Rupiah).” pungkas AKBP Ganis. (Umar)

News Feed