SIDOARJO – Hanya mengantongi izin dari Kepala Desa Siwalanpanji, Kedai 27 nekat grand opening, Sabtu (10/10/2020). Kontan, acara grand opening itu langsung dibubarkan Polsek Buduran, Polres Sidoarjo karena menggelar live music tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tanpa jaga jarak.
Kapolsek Buduran AKP Gatot Setiyo mengatakan, bahwa kegiatan itu tidak ada izin, dan tidak mengikuti aturan pemerintah serta maklumat Kapolri.
“Setiap kegiatan yang mengundang banyak orang pasti akan kami bubarkan karena untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Kapolsek seperti dikutip petisi.co, grub siberindo.co.
Saat wartawan menanyakan masalah izin kegiatan cafe tersebut, pihak Polsek Buduran mengaku tidak pernah mengizinkan kegiatan yang banyak mengundang orang.
“Saya tidak pernah mengizinkan acara grand opening yang banyak mendatangkan banyak orang mas, tapi saat kami tanyai pemilik cafe bahwa dirinya sudah minta izin ke Kepala Desa Siwalanpanji, padahal acara-acara semacam ini tidak boleh digelar, jadi kami meminta pemilik cafe Kedai 27 untuk berhenti melakukan kegiatan tersebut,” tegas AKP Gatot Setiyo.
Saat Polsek Buduran Kab Sidoarjo membubarkan acara grand opening Kedai 27 yang berada di ruko Dewe Square Jalan raya Antartika Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran Sidoarjo, ada puluhan muda mudi berkumpul sambil menikmati live music tak indahkan protokol kesehatan dan tanpa jaga jarak.
Atas kejadian tersebut, pemilik café Kedai 27 meminta maaf kepada pihak polisi juga seluruh pengunjung dan akan mengikuti prosedur aturan pemerintah juga maklumat Kapolri. (try/petisi.co)










