oleh

LSM Demo Tuntut Bawaslu Sidoarjo Proses Dugaan Video Kampanye Berbau SARA

 SIDOARJO (wartatransparansi.com) – Proses Pilkada di Kabupaten Sidoarjo mulai memanas. Belasan massa dari LSM Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) menyerbu Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/11/2020).

Mapekat mendesak Bawaslu Sidoarjo agar segera mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tokoh masyarakat berinisial ZH, menjelekkan pasangan calon (Paslon) lain dengan membawa isu Suku, Ras, Agama dan Antar golongan (SARA) ketika kegiatan rutin salah satu ormas keagamaan di Tanggulangin, Sidoarjo.

“Kami meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi bahwa ini adalah pidana pelanggaran pemilu dan atau dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan unsur dugaan ujaran kebencian, fitnah, SARA serta intoleransi dalam kehidupan beragama,” kata Setiyo, salah satu orator di Kantor Bawaslu Sidoarjo Jl. Pahlawan 1 No. 5 Sidoarjo.

Aksi tersebut akhirnya disambut oleh Komisioner Bawaslu Sidoarjo. Beberapa perwakilan dari mereka dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasi demo yang dijaga ketat dari petugas aparat Kepolisian dan TNI itu.

Baca Juga  Magetan Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik, Waspadai Lonjakan Harga Cabai Jelang Nataru

“Monggo, para pendemo untuk menyampaikan aspirasi,” ucap Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu usai menggelar pertemuan tersebut.

Agung menyatakan, kedatangan massa dari LSM itu mensuport dan mendukung Bawaslu menjaga netralitas dan integritas, menyangkut persoalan video di Kecamatan Tanggulangin.

“Bahwa LSM mengakui bagaimana ruang di dalam penanganan pelanggaran (pemilu) memang sempit. Sehingga lembaga tersebut mendorong untuk adanya rekomendasi penanganan lebih lanjut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Lanjut Agung, hasil gelar Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas video yang viral yang dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tanggulangin menyatakan tidak masuk dalam unsur dalam Tindak Pidana Pemilihan.

“Hasil gelar yang kedua Gakkumdu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada Jum’at kemarin, menyatakan (video viral di Tanggulangin) tidak terpenuhinya unsur di dalam tindak pidana pemilihan,” jelas Agung ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Agung mejelaskan bahwa unsur-unsur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak terpenuhi.

Baca Juga  Simpatik : Kapolres Ngawi Takziah Korban Laka Tabrak Meninggal

Agung mengulas dari gelar Gakkumdu mengacu dalam UU tersebut dan dikaitkan dengan fakta yang ada di video tersebut dan berdasarkan dari semua pihak termasuk memintai keterangan yang ada di video itu tidak ada narasi penyampaian visi, misi maupun program.

“Terkait definisi kampanye sendiri. Itulah salah satunya. Jika mengacu dalam aturan pihak siapa saja yang berhak kampanye, adalah pihak yang ada dalam peristiwa tersebut tidak masuk dalam SK penting kampanye, SK relawan maupun SK pihak lain yang bisa menyelenggarakan kampanye,” ulasnya.

“Selain itu, jika dilihat dari faktor pemberitahuan kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan, bukan kegiatan kampanye. Jadi hasil gelar Gakkumdu memutuskan tidak bisa ditindaklanjuti karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua LPBHNU Sidoarjo, H. Samiadji Makin Rahmat, SH MH, menyatakan, adanya tuntutan demo dari LSM ke Bawaslu merupakan dinamika dalam demokrasi, sangat wajar dan sah-sah saja.

Baca Juga  Anggota Polres Nganjuk Berikan Bantuan Trauma Healing Korban Tanah Longsor

Lebih dari itu, semua pihak harus mempunyai persamaan visi, misi, dan persepsi untuk mewujudkan proses demokrasi Pilkada di Sidoarjo berjalan, fair play dan jurdil (jujur dan adil), serta transparan. “Masyarakat semakin dewasa, cerdas dan bisa memahami harus ikut berperan aktif mendukung Sidoarjo lebih baik,” ungkap Makin Rahmat, kemarin.

Kepercayaan kepada penyelenggara, menurut Makin Rahmat, juga direktur LBH Maritim ini, menghormati segala upaya dan jerih payah petugas yang tiada henti berada di garda terdepan dalam menggawal proses Pilkada.

“Yang penting, segera memperbaiki dan ke depan lebih baik. Jangan malah memanfaatkan situasi dan memberikan imet kurang bagus. Jadi, keputusan dari Bawaslu dan Gakkumdu merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga bersama,” tutupnya. (mat/jtm)

News Feed