LAMONGAN, jatim.siberindo.co – Berkas kasus yang telah menjerat oknum kades Karangwedoro Subandi dan juga pasangan perempuannya, saat ini dinyatakan masih belum lengkap atau P-19.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Irwan Syafari menyatakan, kedua pelaku pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dilampirkan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Saya tidak menerima SPDP dari penyidik adanya kasus penyalahgunaan narkoba. Hanya menerima SPDP kasus perzinahan dari kedua pelaku,” ujar Irwan Syafari Selasa (10/08).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Lamongan, Akp Achmad Khusen menjelaskan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika itu, kedua pelaku sedang menjalani rehabilitasi.
“Pada SPDP penyidik dari kepolisan, kedua pelaku tidak dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku dikenakan pasal perzinahan,” ungkap Achmad Khusen.
Terkait dengan rehabilitasi, kata dia, kedua pelaku akan diberlakukan yang sama, yakni direhabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Positif pengguna narkotika, sementara pada waktu penggerebekan tidak ditemukan barang bukti narkoba,” tutur Achmad Khusen.
Senada disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, pada kasus ini kedua pelaku sedang menjalani rehabilitasi di daerah Sidoarjo Jawa Timur.
“Itu membuktikan bahwa pihak kepolisian Polres Lamongan telah menangani kasus kedua pelaku, saat ini sedang menjalani rehabilitasi. Itu artinya juga sudah kita tangani,” terang Kapolres.
Diketahui, berkas perkara oknum kades Karangwedoro dan pasangannya dinyatakan P-19 oleh Kejari Lamongan. Saat ini, berkas perkara kedua pelaku masih ditangani oleh jaksa peneliti kejaksaan.
(ard/zainul)








