LAMONGAN | siberindo.co – Kapolsek Glagah AKP Suud menyebutkan, tujuan diluncurkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yakni untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang status tanah mereka.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Glagah menjawab pertanyaan dari perangkat desa serta masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ‘Jum’at Curhat’ di Kantor Balai Desa Wonorejo Kecamatan Glagah, Jumat (10/2) pukul 09.00 WIB pagi.
“Ada tiga manfaat program PTSL bagi masyarakat, yang pertama yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah masing-masing warga,” ujar AKP Suud.
Kedua, lanjut Kapolsek, dapat meminimalkan atau memecah sengketa konflik perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah, seperti pendudukan tanah secara liar dan juga sengketa tanda batas.
“Yang ketiga, manfaat lainnya dari program PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat, diantaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup (bankkable), sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah,” paparnya.
Menurut dia, adapun manfaat PTSL bagi pemerintah daerah, yaitu untuk peningkatan penerimaan negara baik itu dari pajak, BPHTB maupun PBB. Dengan demikian, kata dia, dapat dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan ekonomi, kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.
“Senantiasa memberikan kepastian investasi terhadap iklim investasi daerah, nilai harga tanah yang sudah bersertifikat relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, manfaat lainnya untuk pemerintah daerah, yaitu memudahkan integrasi data pertanahan, yang mana data pertanahan dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan.
(SMSI)










