oleh

Kejari Sumenep Nyatakan Kasus Pencatutan Ponpes Annuqayah P21 

Siberindo.Co, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan berkas kasus pemalsuan surat BOP yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah sudah P21 atau lengkap syarat formil dan materil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, berkas tersebut dinyatakan P21 berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Sumenep sejak Senin (6/6) sampai saat ini Selasa (7/6).

Ia memamparkan, beberapa waktu lalu penyidik Polres Sumenep menyerahkan berkas laporan pemalsuan surat mengatasnamakan Pondok Pesantren Annuqayah terkait kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Baca Juga  Kebijakan HET Migor Tak Dicabut, Mendag Lutfi: Stok Melimpah, Penyelewengan Ditindak Tegas

“Semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terangnya, Selasa (7/6).

Yang terlibat dalam kasus tersebut ada empat orang. Pertama berinisial JA (40), AH (40), AF (34) yang merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep.

Pihaknya meminta penyidik Polres setempat untuk segera menyerahkan empat tersangka sekaligus Barang Bukti (BB) yang dijadikan bahan pencatutan nama baik Ponpes Annuqayah mengenai BOP.

Baca Juga  Persiapan Pengamanan Lebaran, Polres Magetan Gelar Pra Operasi Ketupat Semeru 2022

“Harus segera diserahkan tahap dua untuk di diproses ke tahap penuntutan. Intinya dalam penanganan perkara prinsipnya harus cepat ,murah ,profesional sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan demi untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya

Berkas dinyatakan P21 atau lengkap secara suarat formil dan materil berdasarkan Nomor: 13/M.5.35/EUK.I/VI/2022 pertanggal 7 Juni tahun 2022.

Baca Juga  BPK Temukan Kesalaham Pelaksanaan Proyek di Dishub Bojonegoro Rekanan Harus Kembalikan Kelebihan Bayar

Pada kasus tersebut pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni ada dua. Primair dan Subsidair. Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsidair Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Upek)

News Feed