oleh

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Magetan Masuk Tahap Penyelidikan

Magetan | jatim.siberindo.co – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan korban RR dengan Kepala DPMPTSP Magetan menemui babak baru.

Laporan tersebut dalam proses penyidikan Polres Magetan, dan pelapor dipangggil Polisi untuk dimintai keterangan. Kamis (4/9/2025).

“Benar, saat ini kami masih melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor/korban. Nantinya kami masih harus melakukan pemanggilan terhadap para saksi lainnya guna mengumpulkan bahan keterangan,” kata Aiptu Nanang Hadi, Kepala Unit I, Satreskrim Polres Magetan.

Baca Juga  Capaian Akhir Tahun 2025: Polres Magetan Tuntaskan 157 Kasus Kriminal dan Rekor Pengungkapan Narkoba ​

Hal ini juga diamini oleh kuasa hukum RR, Soerjati, bahwa proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Magetan masih tahap penyelidikan.

“Korban dimintai keterangan dari petugas sekitar 36 pertanyaan. Karena ini masih lidik, petugas juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan,” ungkapnya.

Soerjati juga mengatakan, kalau nanti sudah memenuhi unsur, maka kasus ini akan berlanjut. “Kalau tidak memenuhi unsur, pasti digelar lebih dulu,” jelasnya.

Baca Juga  Bukit Gunung Lawu Runtuh, Rumah Rusak, Satu Warga Hilang

Sementara, laporan RR terkait dugaan pencemaraan nama baik dalam KUHP 310 menjadi atensi keluarga korban agar kasus tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum dari Polres Magetan. Perkara itu ada pengembangan atau tidak, kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” tutup Nugroho Yuswo Widodo, selaku ayah korban. (Rend)

Baca Juga  Ratusan Petugas TPS di Lamongan Menjalani Rapid Test

 

News Feed