oleh

Komisi II DPR RI Apresiasi Kementrian ATR/BPN

MAGETAN | Inti Jatim – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Hal itu diungkapkan Mardani dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Bukit Bintang Magetan Jawa Timur, pada Minggu (5/3/2023).

“Kita apresiasi kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam sertifikasi tanah. Dan kami akan lebih mendekatkan lagi ATR/BPN dengan masyarakat karena masalah tanah ini pada dasarnya adalah masalah kita semua,” terangnya.

Baca Juga  Diskop UM Tulungagung Sosialisasi Pemasaran Melalui Aplikasi Lapak UMKM Online

Selain Anggota Komisi II DPR RI, hadir juga sebagai narasumber Ribut Hari Cahyono selaku Kakanwil BPN Provinsi Jatim, dan Suwono Budi Hartono Kepala Kantor Pertanahan Magetan. Pun, Bupati Magetan Suprawoto juga menghadiri acara tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor wilayah BPN Jawa Timur, Ribut Hari Cahyono menerangkan, untuk target Kantor BPN Magetan tahun 2022 sebanyak 11 ribu bidang sudah diserahkan sepenuhnya pada bulan September 2022, dan target tahun 2023 diperkirakan sekitar 25 ribu bidang yang akan diserahkan.

Baca Juga  Sosialisasi Cukai, Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Kenali Aturan Baru Peredaran Rokok Ilegal

“Kami memberikan apresiasi kepada kantor BPN Kabupaten Magetan karena pada kegiatan PTSL di Magetan menerapkan pembebasan PBHTB kepada peserta PTSL,” jelas Hadi Cahyono, Minggu (5/3).

Sementara, Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutanya menghimbau kepada masyarakat Magetan, yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera mengurus sertifikat. Karena prosesny saat ini telah dipermudah dan gratis oleh pemerintah.

“Tentunya sertifikat itu merupakan alat sah yang paling tinggi dalam hak kepemilikan tanah, dan juga memberkani kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak atas suatu bidang tanah,” ungkap Bupati Magetan.

Baca Juga  Malam Minggu, Wali Kota Risma Keliling Ingatkan Warga Pakai Masker

Menurutnya, membantu masyarakat itu tidak harus dengan uang, namun bisa dengan sebuah kebijakan dan langkah nyata yang memihak masyarakat.

“Dengan mempermudah pengurusan sertifat dengan kebijakan yang baik, maka menciptkan tertib pertanahan, dan mengurangi konflik di dalam masyarakat. Pastinya, dengan sertifikat akan berimbas dalam kesejahteraan masyarakat dengan mudahnya akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya,” tambahnya. (Ren/Redk)

News Feed