oleh

Divonis 3 Tahun, Bupati Sidoarjo Non Aktif Nyatakan Banding

Kasus OTT, Saiful Ilah Terancam Kasus Baru

SIDOARJO – Perjuangan Bupati Sidoarjo non aktif, H. Saiful Ilah, SH. MHum, lolos dari jerat hukum gagal. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020), majelis hakim dipimpin Tjokorda Gede Artana, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, da uang pengganti sebesar Rp 250 juta atau kurungan 6 bulan.

Walau vonis lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa KPK, 4 tahun penjara, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dipimpin Samsul Huda, SH, MH, setelah berunding dengan Saiful Ilah, langsung menyatakan banding. Sedang Tim Penuntut Umum pikir-pikir.

Usai sidang, Samsul Huda menganggap majelis hakim hanya menjadi corong Penuntut Umum, kalau tidak menyertakan dasar pertimbangan dari saksi-saksi yang memberikan keterangan sebaliknya.

“Jujur, kami kecewa dengan putusan majelis hakim. Makanya, kami langsung menyatakan banding. Menurut saya, majelis sama sekali tidak mengambil keterangan dari saksi-saksi lain. Ada Basori Alwi, yang tahu persis bagaimana kebiasaan pak Saiful Ilah,” tandasnya.

Baca Juga  Wartawan petisi.co Raih Penghargaan LKTW HUT ke-75 Pemprov Jatim

Bahkan, majelis yang tetap beranggapan ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada 7 Januari 2020, padahal oleh KPK sendiri dalam jumpa pers sempat diralat, ikut menjadi bagian dari pertimbangan putusan. “Mana ada penjelasan atau fakta Saiful Ilah menerima uang Rp 350 juta dari Ibnu Gofur. Saksi Basori Alwi, keterangan ajudan tidak ada, bahkan mengarahkan perintah atau terdakwa tahu,” ulasnya.

Fakta persidangan yang belum bisa dijabarkan majelis hakim, adalah kliennya menerima uang secara langsung. Jadi, majelis hakim gagal membuktikan dakwaan jaksa yang menyebut Saiful Ilah menerima uang.

“Majelis hakim, hanya mengurai dari pernyataan saksi, yang tidak terkait langsung dengan pemberian atau penerimaan uang. Mana Voltoidnya? Padahal dua alat bukti harus sempurna. Kami akan menyampaikan dalam upaya banding,” papar Samsul, didampingi Joko Cahyono, SH, MH.

Dalam sidang sebelumnya, tiga pejabat yang mufakat menerima uang dari kontraktor, diantaranya Sunarti Setaningsih, Kadis hanya divonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti 225 juta rupiah. Sedang Sanadjihitu Sangadji dan Yudi, diganjar pidana 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta, pidana pengganti Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga  SDN Banyudono 1 Sambut Hari Pertama MBG: Fokus Belajar Meningkat, Antusiasme Tinggi

Terlihat pertimbangan majelis hakim, mengikuti alur Penuntut Umum, bukan fakta sebagai pengadil dalam persidangan. Hak otoritas dan keyakinan majelis hakim menyatakan Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif,” terang Tjokorda.

Sementara hal yang meringankan, sesuai pledoi pribadi Saiful Ilah, sudah berusia lanjut, berjasa membangun Sidoarjo selama sembilan tahun terakhir. “Itu hak dari terdakwa untuk menyatakan banding,” papar majelis hakim, sebelum menutup sidang.

Baca Juga  Kades di Tuban Ini Bangun Makam Wali, Lestarikan Sejarah Penyebaran Islam

Ulasan sekilas, Saiful Ilah disebut menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kadis PU Bina Marga, dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada DPUBM dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangadji. Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada 7 Januari 2020 dan menyita uang tunai lebih Rp 1 miliar dan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas di Pendopo.

“Informasinya, pak Saiful juga terjerat kasus baru, kelihatannya pasal 12 huruf B, UU Pemberantasan Tipikor,” pungkas salah satu tim PH Saiful Ilah. (jtm-1)

News Feed