Ngawi | Jatim.Siberindo.Co – Beredar cuitan di Media Sosial (Medsos), seorang Ibu kandung sedang mengeluh terkait anaknya yang masih muda belia, mau dinikahi oleh seorang laki-laki tua secara siri minta tolong setelah mengetahui anakya mau dinikahi sirih (nikah yang tidak dicatat di KUA).
Dalam cuitannya, ibu yang sudah cerai dan menetap di luar jawa tersebut, merasa iba dan kasihan karena anak kandungnya berinisial PC (16 tahun), masih dibawah umur dan belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Akun dengan nama Bunda Aulia Riski menyebut dan meminta agar anaknya yang tinggal bersama bapaknya di Kecamatan Kedunggalar Ngawi Jawa Timur tersebut tidak jadi menikah dengan pria yang diketahui menjabat sebagai Perangkat Desa dan mempunyai istri sah yang kerja di Luar Negeri.
“Ini anak saya mau nikah sama laki-laki sudah 50 tahun, sedangkan anak saya berumur 16 tahun bulan 7 nanti. Calonya seorang Kamituo dung banteng, mohon solusinya,” ujar ibu tersebut.
Tolong, anak saya masih di bawah umur mau dinikahi Kapala dusun bernama SM (50 tahun) yang sudah mempunyai istri sah yang kerja diluar negeri, mau nikahi anak kandung saya secara sirih dalam waktu dekat ini. Tempat tinggal Kasun itu di Dusun Recobanteng Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, mohon bantuannya kasihan anak saya,” ungkap Ibu kandung tersebut dalam cuitan dikutib dari media sosial facebook, Sabtu (04/06).
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kapala Dusun Golan tempat SP tinggal bersama bapaknya membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sudah memberitahu kepada Kasun Recobanteng, namun tetap nekad dan masih lanjut.
“Ya mas, saya sudah berusaha sebagai Perangkat desa mengetahui ada pernikahan sirih beda usia, pihak laki-laki perangkat desa sebelah desa sudah memeberitahu dan mengingatkan, tetapi masih berlanjut,” jelas Kasun Golan Kedunggalar Ngawi. (Endik/Red)







