MAGETAN – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Manjung Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Jawa Timur, melakukan audiensi bersama Bupati Magetan Suprawoto, dengan didampingi Kepala Dinas DPMPTSP, DPMD, dan TPHPKP Kab Magetan. Bertempat di Ruang Rapat Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat (03/09/2021).
Direktur Bumdes Manjung Handoyo mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait legalitas pengelolahan kotoran sapi menjadi pupuk organik. Baik dari sisi produksi maupun badan usahanya.
“Ini adalah upaya untuk mencari solusi bagaimana caranya bisa legal semuanya, sehingga tidak kendala dibelakang hari,” kata Handoyo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPM Kab Magetan, Eko Muryanto menjelaskan bahwa, kepengurusan legalitas harus melalui beberapa tahap, yakni pendaftaran BUMDes dan pendaftaran Kemenkumham sebagai badan hukum yang resmi terdaftar.
“Bumdes harus didaftarkan melalui SID Desa kepada Kemendes (Kementrian Desa), dilanjutkan mendaftar Kemenkumham. Setelah itu Kemenkumham akan mengeluarkan sertifikat badan hukum,” ujar Eko Muryanto, Jumat (03/09).
Lain hal lagi, jika bumdes tersebut mempunyai unit usaha, menurut Eko, itu berlaku ketentuan umum. “Seperti simpan pinjam harus ada izin dari OJK,” jelasnya.
Disisi lain, produksi pupuk harus melalui uji analisa, diantaranya kandungan bahan, unsur hara, dan label pupuk apakah sudah didaftarkan dengan merek secara sah. “Jika sudah melalui beberapa tahapan itu, baru bisa diedarkan secara resmi,”
ujar Uswatul Khasanah, Kepala Dinas TPHPKP Magetan.
Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto berharap, jika nanti BUMDes Manjung bisa tumbuh dan membesar, maka akan bisa membantu mengatasi persoalan limbah di Magetan. “Selain untuk memenuhi kebutuhan akan pupuk organik di wilayah Kab Magetan.
“Magetan juga ada pabrik pupuk yang sudah resmi seperti di daerah Sugihwaras. Saya berarap kepada desa yang lain, untuk bisa menjadi berinovasi seperti BUMDes Manjung,” pungkas Bupati Magetan. (Ren/Kominfo)










