oleh

PPKM Level 2, Wisata di Magetan Segera Buka

MAGETAN | JATIM.SIBERINDO.CO – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.57 Tahun 2021, wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur, telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, per tanggal 01 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), mulai melakukan persiapan pembukaan tempat-tempat wisata di wilayah Kabupaten Magetan.

Kepala Disparbud Magetan, Joko Trihono mengatakan, sesuai Inmendagri No.57 Tahun 2021, dan Instruksi Bupati Magetan No.27 Tahun 2021, pihaknya mengijinkan kepada seluruh pengelola jasa tempat wisata, restoran/rumah makan dan perhotelan, boleh di buka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah beri pemberitahuan kepada seluruh pelaku jasa wisata di Magetan. Bahwa, kegiatan kepariwisataan sudah bisa dilaksanakan mulai hari ini, 2 November sampai dengan 15 November 2021, dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen,” kata Joko Trihono, saat dikonfirmasi Arya Media, Selasa (02/11/2021).

Baca Juga  Partai Golkar Pastikan Rekom 19 Paslon Pemilukada Jawa Timur Tanpa Mahar
Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan.

Dijelaskan Joko, selain mewajibkan aplikasi PeduliLindungi, para pelaku jasa wisata di Kabupaten Magetan harus mengimplementasika Cleanlinness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). “Intinya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Selain itu, Disparbud Magetan akan melakukan pengecekan dan monitoring terhadap destinasi wisata yang telah dibuka, khususnya Telaga Sarangan sebagai objek wisata andalan di Kabupaten Magetan.

Baca Juga  Angin Kencang Terjang Ngoro Industrial Park Mojokerto

“Kita sudah lakukan persiapan untuk wisata Sarangan, dengan membuka kembali pintu tiket dan penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung,” tandasnya. (Ren)

News Feed