oleh

Pastikan Bebas Limbah B3, Dinas LH Sidak PT IMLI

PASURUAN (wartatransparansi.com) – Keberadaan pabrik PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) di Desa Dayu Rejo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan terkait informasi PT IMLI membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan.

Informasi tidak sedap ini segera diendus Kepala Desa Dayu Rejo, Wahono. Bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Pasuruan melakukan survei lapangan dan sidak ke pabrik yang dikabarkan melakukan pelanggaran.

“Saya selaku Kades ikut prihatin dengan pemberitaan dan informasi yang sengaja dimunculkan untuk membuat resah. Untuk itulah, saya meminta petugas dari Lingkungan Hidup untuk datang sendiri ke pabrik dan mengecek fakta di lapangan,” ungkap Wahono, kepada beberapa media, termasuk wartatransparansi.com group siberindo.co, Senin (2/11/2020).

Baca Juga  Ternyata Seorang Jagal, Sosok Pembunuh Pemuda Tenggumung

Menurut Wahono, sebelumnya tersiar berita, kalau PT IMLI membuang limbah B3 di Desa Dayu Rejo, Prigen, Pasuruan. “Ternyata, hasil dari verifikasi lapangan oleh Dinas LH Kabupaten Pasuruan bersama perangkat Desa, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik,” lanjutnya.

Wahono kembali memastikan, bahwa di wilayah Desa Dayu Rejo, dari dulu tidak ada pembuangan limbah B3. Dibenarkan oleh Kades, kalau berita yang sudah terlanjur tersebar sempat membikin pihak pabrik mengundang tokoh masyarakat dan pihak terkait.

Mengenai dengan hasil peninjauan lapangan, tim Dinas LH menyatakan bahwa PT IMLI ini adalah perusahaan resmi dan tidak mungkin membuang limbah B-3 sembarangan.

Baca Juga  Khofifah Indar Parawansa : Hari Perdamaian Internasional Penting untuk Serukan Perdamaian bagi Palestina

“Kami pun memberikan pernyataan bahwa pemberitaan yang beredar ternyata hanya fitnah dan hoaks belaka. Kami sudah cek dan melakukan simple di lapangan terhadap air sumur dan pembuangan air, jika ada yang terkomtaminasi,” jelas Anam dari tim verifikasi Dinas LH.

Sebagaimana berita salah satu media online pada 15 November lalu, – limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) sludge timah sisa hasil produksi PT IMLI, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur timah hitam batangan di wilayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibuang ilegal ke lahan warga Desa Dayu Rejo Kecamatan Prigen.

Tentu saja dibantah oleh Rus Abdisalam Asmen HSE IMLI, bahwa peleburan timah hitam dan limbah B3-nya ditanggani sesuai dengan peraturan pemerintah no 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3. “Silakan dibuktikan kalau memang kami melanggar,” paparnya.

Baca Juga  Magetan Darurat Sampah, Suyatni Minta Desa Aktivasi TPS3R

Menurut Ferry Is Mirza, Media Officer dan Legal PT IMLI, apa yang disebutkan media sosial (medsos) dan online bahwa pembuangan limbah B3 diangkut dengan dump truck PT Agung Barokah, merupakan kebohongan publik dan mempunyai resiko hukum.

“Kami sedang mengkaji dengan tim Hukum, tentang adanya berita hoks, fitnah dan kebohongan publik ini. Yang jelas, melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 /1999 tentang Pers. Ada konsekuensi hukumnya,” ungkap Ferry usai pertemuan di Desa Dayu Rejo, kemarin. (fim/ jtm-1)

News Feed