Oleh: H. Djoko Tetuko Abd Latief MSi
Pengurus SMSI Pusat/ Pimred wartatransparansi.com
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Arief Budiman, menyatakan bahwa pada Pilkada Serentak di 270 daerah, terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, akan diterapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SiRekap).
Pernyataan itu diungkapkan, Sabtu (31/10/2020), pada saat menghadiri Acara “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Aplikasi SiRekap di Tempat pemungutan Suara (TPS)”, dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kediri.
KPU juga berpesan sekaligus mengajak seluruh masyarakat pemilih datang ke TPS dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Dimana, demi menghindari kerumunan massa, petugas akan mengatur waktu kedatangan pemilih secara bergiliran.
Pengaturan jadwal kedatangan, sudah tercatat dalam form C-Pemberitahuan. Dimana terdapat keterangan jam kedatangan pemilih di TPS yang berbeda, sesuai dengan jarak dan luas ruang TPS.
Diinfokan, acara simulasi di Kediri sudah kali kelima digelar KPU, dengan harapan dapat mewujudkan Pemilihan yang aman dan ramah lingkungan.
Empat simulasi tahapan di TPS, sudah
dilaksanakan sebelumnya di Kantor KPU, Indramayu Jawa Barat, Tangerang Selatan Banten dan Magelang Jawa Tengah.
Dalam Pemilihan Serentak 2020, tetap fokus memperhatikan keamanan dan keselamatan dari Covid-19, yaitu dengan melaksanakan Prokes secara ketat. Selain petugas menggunakan APD, setiap 2 sampai 3 jam area TPS disemprot dengan desinfektan, kemudian dilanjutkan lagi. Pemilih juga wajib mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan,
penggunaan aplikasi SiRekap dalam penghitungan suara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, hal ini merupakan inovasi KPU RI untuk mewujudkan pemilihan yang cepat, efektif dan efisien.
Dimana kalau sebelumnya KPPS perlu membuat salinan hasil pemungutan dan penghitungan, dalam SIRekap ini cukup dengan memfoto hasil rekap penghitungan, lalu dikirim ke pusat data KPU, maka secara otomatis data sudah terekap.
Penggunakan aplikasi SiRekap, merupakan perwujudan pemilu modern. Mengingat penggunaan teknologi komunikasi dan informasi berbasis digital dalam pemilu sudah mendunia.
Tapi sayang, KPU RI baru mampu pada teknologi rekapitulasi. Sehingga proses pencoblosan, penghitungan suara, masih tetap dengan cara konvensional. Dan tetap mematuhi Prokes.
Berbeda jika KPU mampu melakukan mulai pencoblosan (pemilihan) menggunakan teknologi digital, maka perhitungan suara dan rekapitulasi suara secara otomatis langsung terekam, tercatat, dan terdata dengan tingkat kejujuran dan keadilan, mendekati sesuai dengan suara pemilih.
Namun dengan SiRekap, minimal sejak dari TPS suara pemilih sudah terekap dan terekam sampai ke pusat data di KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Sehingga tidak mungkin lagi ada permainan atau jual beli suara, pada proses di desa/kelurahan dan kecamatan.
Guna memberikan kepastian hukum, maka KPU wajib mengumumkan berapa daerah yang sudah mampu melaksanakan SiRekap dari TPS?
Sebab sangat berkaitan dengan kualitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS. Selain itu, juga terkait kemampuan fasilitas internet di TPS.
Mengantisipasi kemungkinan terjadi masalah dalam SiRekap, perlu standardisasi ponsel dan kameranya, juga kompetensi petugas TPS. Jika sudah terdata dengan baik, maka Pilkada Serentak 2020, lebih JURDIL dalam hal mengamankan suara dari TPS. Inilah esensi demokrasi, menjaga suara hati nurani rakyat dengan menjaga harga diri pemilih. (@)








